REMBANG, Harianmuria.com – Sengketa kepemilikan lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang berujung kemenangan bagi pihak partai. Pengadilan Negeri (PN) Rembang menolak gugatan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg yang diajukan Rachmat Hidayat dan Lisnurwati.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 16 September 2026 sore, setelah proses persidangan berlangsung sekitar lima bulan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH menyambut putusan tersebut bersama jajaran pengurus dan tim penasihat hukum partai.
“Alhamdulillah, Satyam Eva Jayate. Kebenaran menemukan jalannya sendiri,” tegas Ridwan kepada wartawan usai menerima salinan resmi putusan.
Menurut Ridwan, majelis hakim tidak hanya menolak seluruh pokok gugatan para penggugat asal maupun penggugat intervensi, tetapi juga mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan DPC PDI Perjuangan Rembang.
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 613 atas nama Temoeni dengan luas 3.480 meter persegi sebagai milik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang. Sementara luasan berdasarkan NJOP tercatat 2.175 meter persegi.
“Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh PDI Perjuangan sejak tahun 1990 hingga saat ini adalah sah menurut hukum,” ujar Ridwan.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Rembang yang berada di Jalan Raya Rembang-Blora KM 03, Desa Ngotet, tepat di depan Mapolres Rembang.
Ridwan menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, lahan tersebut telah digunakan untuk kegiatan partai sejak era PDI hingga berubah menjadi PDI Perjuangan.
“Tidak ada satu detik pun lahan tersebut digunakan di luar kegiatan partai. Bukti persidangan membuktikan tanah ini merupakan karya besar pengurus terdahulu. Wajib bagi kami generasi penerus mempertahankan keabsahan aset partai,” katanya.
Selain menyatakan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut sah, majelis hakim juga menyatakan para penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap objek sengketa.
Ridwan menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah penggunaan surat keterangan penguasaan fisik tanah yang menurutnya tidak benar.
“Khususnya terhadap penggugat yang menggunakan surat keterangan penguasaan fisik tanah yang diduga tidak benar. Kami sudah melaporkan ini ke Polres Rembang sejak Agustus 2026 kemarin,” tegasnya.
Laporan tersebut menjadi langkah lanjutan DPC PDI Perjuangan Rembang bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Namun, dugaan penggunaan dokumen tidak benar tersebut masih menjadi materi dalam proses penanganan pidana dan belum menjadi kesimpulan bersalah dari proses peradilan pidana.
Sebagai konsekuensi putusan perkara perdata tersebut, majelis hakim menghukum para penggugat asal dan tergugat intervensi untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp1.177.000.
Ridwan pun mengapresiasi kerja tim penasihat hukum DPC PDI Perjuangan Rembang serta BBHAR Jawa Tengah yang mendampingi proses perkara tersebut hingga putusan.
“Ini menjadi penegasan bahwa aset partai harus dijaga dan dipertahankan berdasarkan bukti serta proses hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar











