BLORA, Harianmuria.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora, terus mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, sehingga menekan angka pelanggaran kasat mata di wilayah hukum Kabupaten Blora.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya, menjelaskan penindakan ETLE Mobile di Kabupaten Blora mengandalkan perangkat smartphone khusus berlisensi. Perangkat itu, dioperasikan oleh personel bersertifikasi saat melaksanakan patroli berkala.
“ETLE itu lewat handphone. Contohnya ini, HP khusus. Padahal ini HP hanya fasilitasnya untuk ETLE, dan yang pegang ini yang sudah bersertifikasi. HP khusus, menunya ya ini aja. Nggak bisa dibuat WA, nggak bisa untuk macam-macam, nggak bisa,” ujar Bayu, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dirinya menjelaskan sementara ini di Kabupaten Blora, sistem ETLE Mobile dioperasikan melalui kendaraan patroli, yang mengitari sejumlah kawasan strategis.
Perangkat tersebut, merekam berbagai bentuk pelanggaran kasat mata seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion, hingga plat nomor yang tidak sesuai standar.
“Jadi mobil patroli, nah nanti sama patroli dia kalau ada pelanggaran kasat mata, di dalamnya ada kamera ETLE ini membawa seperti ini. Contohnya di Jepon, Cepu, terus mana ini, Kamolan. Nah itu dia mobile,” ungkapnya.
Dikatakan untuk kamera ETLE statis atau bersistem CCTV permanen, belum diterapkan di Kabupaten Blora. Terkait penerapan itu, pihak kepolisian bersama dinas terkait telah melakukan survei lokasi dan siap direalisasikan secara bertahap.
“Kemarin disurvei di daerah. Daerah Bangkle, Ngawen sudah pemasangan ya. Tempat-tempat yang kemarin sudah disurvei sudah ada realisasinya dari Ditlantas,” tambahnya.
Pengendara yang terekam kamera ETLE akan menerima surat pemberitahuan atau pesan resmi melalui WhatsApp sesuai data yang terdaftar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelanggar diberikan batas waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui laman web resmi.
“Nah sistem kerjanya, kalau ada kena ETLE, itu ada pemberitahuan ke pelanggar. Kalau pelanggar itu bisa melalui surat, bisa melalui nomor WA. Nah, dari pemberitahuan itu 7 hari kalau dia tidak ada konfirmasi ke kita atau lewat online bisa, itu nanti kita bisa ajukan pemblokiran ke Samsat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa status awal penerima surat pemberitahuan masih sebatas “diduga pelanggar”, sehingga ruang sanggah dan konfirmasi disediakan secara terbuka.
“Nah ini kan dia itu statusnya masih diduga pelanggar, bukan tersangka pelanggar juga. Statusnya ada tempat untuk konfirmasi ke kita kaitannya kebenarannya pelanggar itu apa enggak,” jelasnya.
Dalam sesi pembahasan mengenai kendaraan yang sudah diperjualbelikan namun belum balik nama, pihak kepolisian mengimbau agar pemilik pertama segera meneruskan informasi surat konfirmasi kepada pembeli (tangan kedua).
“Kalau pihak pertama, kendaraannya itu sudah dijual. Otomatis yang pemberitahuannya itu kan ke tangan pertama. Nah, tangan pertama itu kalau dia baik, bisa langsung disampaikan ke pembelinya. Kalau dia dicueki, diabaikan, nanti dampaknya pada saat membayar pajak diblokir. Dia yang kena, yang bertanggung jawab tangan kedua,” terangnya.
Ketika STNK sudah terblokir akibat pelanggaran ETLE yang diabaikan, jelas dia, pemilik kendaraan tidak akan dapat memproses pembayaran pajak tahunan sebelum menyelesaikan tunggakan denda tilang via kode BRIVA.
“Dia tidak bisa pembayaran pajak karena statusnya diblokir. Seumpama sudah diblokir, di Samsat itu enggak bisa mengakses menu selanjutnya, enggak bisa,” tuturnya.
Ditambahkan, pihak Satlantas Polres Blora mencatat efektivitas penindakan ETLE terus meningkat, di mana puluhan permohonan buka blokir STNK telah diproses setiap bulannya setelah pelanggar menyelesaikan kewajiban denda.
“Kita untuk ini sudah buka blokir itu sudah sekitar 75 pelangar dalam satu bulan ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











