REMBANG, Harianmuria.com – Tim gabungan penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali menggelar razia di Kabupaten Rembang. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sulang, pada Kamis, 23 Juli 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari sebuah toko.
Rokok tanpa ketentuan cukai yang disita terdiri dari enam merek, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE. Seluruh produk tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto menjelaskan operasi dilakukan setelah petugas lebih dahulu mengumpulkan informasi di lapangan.
“Sebelum operasi, kami melakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu. Dari hasil razia ini ditemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek,” ujarnya.
Menurut Slamet, operasi serupa akan terus digencarkan dengan melibatkan berbagai instansi. Satpol PP bersama tim gabungan juga telah menyebarkan personel di seluruh kecamatan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia berharap langkah tersebut mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.
“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, pemilik toko, Nyamani mengaku rokok tersebut diperoleh dari seorang sales yang menawarkan dengan sistem penitipan. Ia menyebut pembayaran dilakukan secara tempo sehingga akhirnya menerima barang tersebut.
“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales itu memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo. Saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” ungkapnya.
Operasi gabungan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar











