PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peserta segmen penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan.
Anggota Komisi B DPRD Pati, Warsiti, mengatakan banya aduan masyarakat merasa kebingungan karena kepesertaan sebagai penerima jaminan kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) tiba-tiba dihentikan.
“KIS kalau yang tidak dipakai dua bulan apakah ini mati. Ini karena apa, kan kasihan masyarakat desa. Karena banyak janda-janda tua yang memerlukan pengobatan,” ujar saat rapat bersama BPJS Kesehatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Warsiti, apabila ada perubahan kebijakan terhadap kepesertaan hendaknya disosialisasikan sehingga masyarakat tidak bingung ketika akan mengklaim hak yang seharusnya diterima.
“Apakah ketika ada penonaktifan ini dari BPJS ini mengetahui, jadi harus dikasih tahu untuk kami sampaikan ke masyarakat,” ucapnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











