KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan Kabupaten Kendal masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik yang cukup besar, mulai dari guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah.
Menurut Bupati Tika, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan moratorium atau penataan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tingginya angka pensiun.
“Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, belum mampu menutup kebutuhan yang ada,” ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.
Kekurangan tenaga pendidik saat ini masih cukup signifikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang berjumlah 564 sekolah masih membutuhkan sekitar 150 guru, sekitar 200 kepala sekolah, serta jumlah pengawas yang tersisa hanya 10 orang.
Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berjumlah 116 sekolah, kebutuhan guru masih kurang sekitar 150 orang, kepala sekolah delapan orang, dan pengawas yang tersedia hanya empat orang.
“Kami memohon dukungan agar ada pengangkatan PNS dari pemerintah pusat untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik yang kami butuhkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, juga ada wacana penggabungan atau regrouping sekolah sebagai salah satu alternatif mengatasi kekurangan kepala sekolah.
Wacana regrouping sempat memicu keresahan dan penolakan dari sejumlah wali murid, di antaranya orang tua siswa SDN Plantaran 3 Kaliwungu, yang khawatir kebijakan tersebut dapat berdampak pada kondisi psikologis anak-anak. Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan seluruh opsi masih akan dikaji secara matang sebelum diputuskan.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan bahwa regrouping hingga kini belum menjadi keputusan final.
Menurut Ferinando, regrouping masih sebatas wacana karena Kabupaten Kendal masih menghadapi kekurangan guru dan kepala sekolah, terutama di jenjang SD.
“Jadi regrouping ini bukan keputusan akhir, ada mekanisme lain sebelum nanti dilakukan regrouping,” katanya.
Ia menjelaskan, wacana regrouping mencuat karena masih adanya kekurangan sekitar 200 kepala sekolah dasar. Dalam konsep tersebut, seorang kepala sekolah nantinya dapat memimpin dua sekolah yang lokasinya berdekatan.
Melalui skema itu, Ferinando memperkirakan akan tersedia sekitar 60 kepala sekolah yang dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan jabatan di sekolah lain.
“Jadi kepala sekolah bisa mengisi kekosongan jabatan di sekolah yang lain. Hitungannya kita akan dapat 60 kepala sekolah yang bebas sehingga bisa ditempatkan di sekolah yang masih kekurangan kepala sekolah,” jelasnya.
Ferinando menambahkan, sebelum kebijakan regrouping diterapkan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai mekanisme dan masukan dari masyarakat. Hal itu dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan peserta didik serta keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Kendal.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa










