GROBOGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug pada Selasa, 7 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyelidikan dugaan perkara korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2025. Tim memeriksa dokumen berkaitan pengelolaan keuangan desa yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Grobogan tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD. Tim juga mendalami sejumlah persoalan lain yang dilaporkan masyarakat.
Beberapa masalah yang dilaporkan masyarakat, meliputi pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, penyaluran bantuan sosial bagi korban kebakaran, serta dugaan permasalahan lain dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebelumnya, Kejari telah menerima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi sekitar tiga bulan lalu.
Warga Desa Tlogomulyo, Darmanto, membenarkan adanya penggeledahan di Balai Desa maupun rumah kepala desa. Menurutnya, proses tersebut turut disaksikan sejumlah warga.
“Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan telah menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo.
“Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Grobogan belum mengungkap nilai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Proses hukum juga masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











