PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut pembatalan pajak dan retribusi daerah terhadap pelaku usaha kecil berpotensi terpotongnya dana alokasi khusus (DAU) dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan pemotongan DAU sangat mungkin apabila tidak ada kontribusi keuangan daerah.
“Apakah Perda itu bisa dibatalkan, bisa. Tetapi konsekuensinya daerah akan mendapat pemotongan DAU dari pemerintah pusat. Untuk itu kami sampaikan dalam hal ini DPRD karena masih dalam tahapan pembahasan,” terangnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.
Terkait desakan masyarakat yang keberatan terhadap rencana pajak UMKM beromzet Rp6 juta, Ali menyebut dewan bersama pemerintah akan mencarikan formula terbaik untuk menengahi persoalan.
“Kalau perda tersebut tidak ditarik, kami bahas dengan mengundang teman-teman PKL bagaimana tindaklanjutnya,” sambungnya.
Ketua DPRD Pati Luruskan Polemik Pajak UMKM Masuk Propemperda
Namun, pihaknya menegaskan bahwa dewan hanya bertindak sebagai pengawas lantaran Perda tersebut merupakan usulan eksekutif.
“Perda ini bukan inisiasi DPRD, tetapi dari eksekutif. Kalau mau ditarik ya silakan, jadi biar clear,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











