REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan peringatan keras bagi penyedia layanan internet untuk menata tiang dan kabel jaringan yang semrawut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, menjelaskan bahwa peringatan tersebut merupakan akumulasi keresahan dan aduan masyarakat karena banyak kabel jaringan internet yang semrawut.
“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” tegas Selamet, Rabu, 3 Juni 2026.
Selamet merinci sedikitnya delapan tiang jaringan internet yang menjadi objek pengawasan. Sayangnya, pemerintah belum dapat memastikan siapa pemilik sebagian infrastruktur tersebut.
Temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya jaringan telekomunikasi yang berdiri tanpa memenuhi prosedur administrasi sebagaimana mestinya.
Fakta itu diperkuat data Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data, hampir seluruh tiang yang saat ini menjadi perhatian pemerintah belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinkominfo.
“Dari delapan tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rekomendasi teknis merupakan salah satu tahapan penting sebelum pembangunan tiang maupun penggelaran kabel jaringan fiber optik dilakukan.
Budiono menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak sederhana karena sebagian infrastruktur provider berada di sepanjang jalur jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat.
Namun demikian, ia memastikan pemerintah daerah tidak akan berhenti hanya pada tahap pemberian peringatan.
“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Rembang membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila para provider mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
Pihak Satpol PP menyatakan langkah lanjutan akan dibahas melalui rapat teknis dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











