JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperkuat upaya penanganan kematian ibu dengan memperluas jaminan layanan kesehatan bagi ibu hamil dari kelompok rentan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendaftarkan ibu hamil dari desil 1 hingga 5 ke dalam kepesertaan PBPU Pemda BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara, Hesti Prihandari, menyampaikan bahwa pada 2025 tercatat 13 kasus kematian ibu di wilayah tersebut.
Menurutnya, angka itu menempatkan Jepara pada peringkat ketujuh di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Situasi tersebut mendorong Pemkab Jepara untuk meningkatkan perlindungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
“Kami pada 20 April lalu telah mengusulkan sebanyak 4.000 peserta baru PBPU Pemda, termasuk di dalamnya ibu hamil dari kelompok desil 1 hingga 5. Mereka menjadi prioritas untuk didaftarkan agar memperoleh jaminan layanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kehamilan hingga persalinan,” ujar Hesti.
Ia menjelaskan, sejumlah faktor utama penyebab kematian ibu di Jepara antara lain komplikasi non-obstetrik, hipertensi, dan perdarahan.
Oleh karena itu, ketersediaan jaminan pembiayaan dinilai krusial untuk memastikan ibu hamil dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya.
“Dengan adanya jaminan dari pemerintah daerah, kami berharap ibu hamil tidak lagi terkendala biaya saat memeriksakan kehamilannya. Ini penting untuk memastikan deteksi dini risiko kehamilan dan penanganan yang cepat dan tepat,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid











