KUDUS, Harianmuria.com — Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Kudus pada 1 Mei 2026 tidak akan ada demo. Alih-alih, buruh menggelas kerja bakti sekaligus suarakan aspirasi.
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus akan menyuarakan hak-hak buruh pada kegiatan tersebut dengan mengusung tema “Mengawal Regulasi Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua”. Hal ini sebagaimana instruksi dari DPD KSPSI Jawa Tengah kepada seluruh jajaran organisasi di daerah.
Lebih dari 500 pekerja dari berbagai perusahaan di Kudus akan ikut ambil bagian. Kegiatan kerja bakti akan diadakan di Balai Jagong, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Sekretaris DPC KSPSI Kudus, Muh Makmun, mengatakan persiapan peringatan Hari Buruh telah mencapai sekitar 80 persen. Kegiatan kerja bakti dipilih sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan menjaga kebersihan lingkungan yang sebelumnya juga pernah dilakukan bersama pemerintah daerah.
“Kita tidak mengadakan demo seperti di kota-kota lain. Justru kita memilih kegiatan bersih-bersih di area Balai Jagong sebagai bagian dari peringatan May Day,” ujarnya.
Selain pekerja, KSPSI Kudus akan melibatkan unsur kepolisian serta sejumlah organisasi perangkat daerah selama kegiatan berlangsung. Kepolisian direncanakan menurunkan sekitar 100 personel, sementara dukungan juga datang dari Dinas PKPLH serta Disdikpora Kabupaten Kudus.
Adapun aspirasi yang akan disampaikan pada Hari Buruh, meliputi regulasi yang berdampak pada pekerja khususnya industri rokok. Buruh juga menolaj rencana pemerintah menambah golongan baru atau layer dalam kebijakan cukai rokok.
Makmun menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak pada industri rokok kretek, terutama pada segmen rokok kretek tangan (SKT). Jika diterapkan, penambahan layer baru dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal sekaligus menekan keberlangsungan industri rokok yang sudah ada.
Menurutnya, penambahan layer cukai baru pada pabrik rokok dinilai mengancam keberlangsungan industri legal, memicu persaingan tidak sehat, dan berpotensi menyebabkan PHK massal bagi puluhan ribu buruh linting.
“Kalau industri rokok kretek terdampak, maka pekerjanya juga akan ikut terdampak. Karena itu kami meminta kebijakan penambahan layer tersebut dikaji ulang, bahkan jika perlu ditiadakan,” jelasnya.
Selain itu, para buruh menyoroti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam rokok yang saat ini masih dalam tahap kajian pemerintah. Mereka berharap kebijakan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja di bidang rokok.
KSPSI juga mendorong pemerintah memberikan kepastian terkait regulasi ketenagakerjaan, terutama menyangkut perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja agar tetap memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











