KENDAL, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Nolokerto yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) kembali mendatangi Kantor Bupati Kendal, Kamis, 23 April 2026. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mencopot kepala desa terkait polemik tukar guling tanah bondo desa yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
Warga menilai kepala desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan tersebut. Desakan pencopotan disampaikan langsung dalam audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah setelah rencana aksi terbuka sebelumnya dialihkan.
Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, menjelaskan bahwa rencana unjuk rasa berhasil dimediasi bersama aparat keamanan sehingga berubah menjadi dialog terbuka.
“Warga Nolokerto yang awalnya ingin menyampaikan pendapat di muka umum secara terbuka, Alhamdulillah akhirnya dialihkan audiensi. Dan audiensi ini berjalan lancar, aman dan kondusif, warga juga sudah mendapatkan jawaban yang jelas dari Ibu Bupati,” kata Alfebian.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan FASMD Nolokerto, Erwin, menegaskan bahwa kasus yang dipersoalkan sudah berlangsung selama dua tahun tanpa kepastian. Warga pun meminta percepatan audit investigasi agar proses hukum bisa segera berjalan.
“Kasus ini sudah dua tahun. Kami minta Inspektorat bisa menyelesaikan audit investigasi sesuai waktu yang ditentukan, yaitu 45 hari, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar kejaksaan untuk menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan belum dapat mengabulkan permintaan penonaktifan kepala desa. Ia beralasan proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final dari aparat penegak hukum.
“Di bulan April ini, Kejaksaan Negeri Kendal sudah melimpahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” jelasnya.
Bupati menambahkan, Inspektorat Kabupaten Kendal akan mempercepat pelaksanaan audit yang semula dijadwalkan pada Mei menjadi dimulai pekan depan.
Hasil audit tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendal sebagai dasar tindak lanjut hukum.
“Tuntutan penonaktifan kepala desa akan dilakukan sesuai regulasi, yakni apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











