• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Disdikpora Kudus Akan Batasi Penggunaan Gadget bagi Siswa Sekolah, Begini Skemanya

Rosyid by Rosyid
6 April 2026
in Kudus, News, Pendidikan
74 3
SMAN 2 Bae, Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

SMAN 2 Bae, Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

590
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berdampak pada kebijakan di lingkungan sekolah. Di Kabupaten Kudus, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyiapkan skema pembatasan penggunaan gadget bagi siswa sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut.

PP Tunas yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai platform digital dan media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan dukungannya pada kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan media sosial berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut, karena fokus anak dalam belajar bisa terpecah di aplikasi-aplikasi itu,” katanya, Senin, 6 April 2026.

Meski demikian, hingga kini Disdikpora Kudus masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.

“Pasca pemberlakuan PP Tunas ini, dari Disdikpora belum menerima edaran resmi dari kementerian. Jadi kami masih menunggu terkait teknis pemberlakuan di sekolah nanti seperti apa,” paparnya.

Sambil menanti aturan turunan, Disdikpora Kudus mulai mendorong sekolah melakukan persiapan awal. Salah satu skema yang disiapkan adalah penyediaan loker khusus untuk menyimpan gadget siswa selama jam belajar.

“Sekolah mungkin bisa mulai menyiapkan loker untuk menyimpan gadget siswa terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Jadi gadget hanya digunakan di saat-saat tertentu saja,” kata Anggun.

“Kemudian nanti bisa disiapkan satgas khusus di masing-masing sekolah untuk memantau pemberlakuan PP Tunas. Tapi memang saat ini masih dalam tahap persiapan saja, karena masih menunggu edaran resmi dari Kemendikdasmen,” sambungnya.

Menurut Anggun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran sekolah dan orang tua dalam melakukan pengawasan penggunaan gadget oleh anak.

“Jadi memang perlu pendampingan dalam penggunaan gadget bagi anak,” ujarnya.

Ia memastikan, pembatasan gadget tidak akan menghambat pengembangan literasi digital siswa. Sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat pembelajaran seperti komputer yang tersedia.

“Literasi digital tentu tetap berjalan. Sekolah bisa memanfaatkan komputer di sekolah masing-masing. Jadi pengembangan literasi digital tetap bisa berjalan tanpa menggunakan gadget dari siswa,” tukasnya.

Di tingkat sekolah, langkah awal sudah mulai dilakukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD 5 Karangbener, Daru Hesti Wihartasih, mengatakan pihaknya mulai menerapkan pembatasan meski belum ada arahan teknis resmi.

“Walaupun belum ada info resmi dari dinas, kami sudah mulai memberlakukan untuk mendukung PP Tunas,” katanya.

Sekolah juga menggencarkan koordinasi dengan orang tua siswa agar pembatasan penggunaan gadget berlanjut di rumah.

“Peran orang tua sangat penting sekali. Jadi sekolah berkoordinasi dengan orang tua supaya bisa mengawasi anak-anaknya ketika main gadget, termasuk minta agar akun-akun media sosial anak-anak dihapus saja. Kami juga sampaikan seperti apa aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah itu termasuk dampak-dampaknya seperti apa,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, sekolahnya telah lebih dulu membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

“Sebelum aturan PP Tunas itu ada, sebenarnya di sekolah kami juga sudah dibatasi terkait penggunaan HP di sekolah. Bisanya HP memang digunakan saat benar-benar dibutuhkan saja, di luar itu kami minta HP dititipkan wali kelas. Ketika pembelajaran terkait literasi digital, kami utamakan menggunakan chromebook yang ada,” terangnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusKudus Hari IniPP Tunas
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Kampung Nelayan Bringin di Keling Jepara Akan Disulap Jadi Wisata Pesisir

Next Post

Kudus Perkuat Sekolah Ramah Anak, Ini 3 Masalah yang Rentan Dialami Siswa

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
543

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
511

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
529

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

23 April 2026
729
Sayuran brokoli. (Canva/Harianmuria.com)

Brokoli Punya Banyak Khasiat untuk Penderita Diabetes, Berikut Cara Mengolahnya

19 November 2023
645

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya