KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) monitor berkala kedisiplinan pegawai selama work from home (WFH).
Skema kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk WFH pada hari Jumat merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung gerakan hemat energi di tengah eskalasi konflik global di kawasan Timur Tengah.
Bupati Kudus mengaku siap mengikuti kebijakan baru tersebut. Ia memastikan meskipun sistem kerja secara WFH namun produktivitas ASN Pemkab Kudus tetap optimal.
“Kami mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kami pastikan WFH tidak boleh mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Rabu, 1 April 2026.
Untuk memastikan ASN Kudus tidak meninggalkan tanggungjawab saat WFH, Bupati meminta masing-masing OPD memonitor pegawai secara berkala. ASN yang kerja WFH diminta membagikan lokasi secara real time.
“Kami akan monitoring, jangan sampai WFH dianggap libur. Setiap OPD wajib memantau pegawainya melalui share location secara real time. Kemudian juga harus dipastikan bahwa tugas yang diberikan itu bisa selesai,” ujarnya.
Pemkab Kudus juga akan melakukan evaluasi untuk melihat dampak WFH ASN. Pemerintah telah memiliki sejumlah indikator untuk menghitung penghematan konsumsi BBM di Kudus dengan target bisa menyimpan sekitar 20 hingga 25 persen.
“Harapannya, dengan adanya WFH ada dampak positif terhadap penghematan energi dari ASN,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menambahkan bahwa pemantauan WFH akan dilakukan melalui fitur-fitur yang disediakan.
“Tadi juga ada arahan dari Bupati untuk share location, yang penting titik pentingnya itu WFH bukan libur tapi bekerja. Komunikasi tidak boleh terputus, kalau kantor membutuhkan kehadiran ya harus siap kapan saja,” tegasnya.
Pihaknya akan segera menghitung berapa pegawai yang akan ditugaskan dari rumah. Dengan ini, diharapkan tujuan utama kebijakan WFH dalam penghematan energi dapat tepat sasaran.
“Jangan sampai kualitas pelayanan menurun. Tidak semua akan WFH, ada beberapa pengecualian dan harus tetap bekerja di kantor, seperti pimpinan OPD, Eselon II, Eselon III, lurah hingga camat,” tukasnya.
Kemudian, sejumlah layanan seperti di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, layanan kesehatan, layanan perizinan layanan hingga layanan pendidikan juga akan tetap berjalan normal.
“Jika memang ada ASN yang lalai dengan tugasnya, tentu ada sanksi tersendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











