PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengeluarkan maklumat larangan halal bihalal yang disertai acara hiburan masyarakat pada malam hari.
Maklumat bersama yang ditetapkan pada 17 Maret 2026 itu menyusul insiden kegiatan tongtek sahur yang mengakibat warga meninggal pada pertengahan Maret di Desa Talun, Kecamatan Kayen.
Larangan tersebut turut disetujui Forkopimda, Ketua DPRD Pati, Plt Bupati Pati, Kapolresta, Dandim, Ketua MUI Pati hingga Ketua PCNU.
Remaja di Kayen Pati Tewas, Diduga Dikeroyok saat Tongtek Sahur
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan bahwa larangan halal bihalal dengan hiburan masyarakat pada malam hari bertujuan menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif.
“Rawan terjadi perkelahian, aparat kepolisian sudah mendeteksi kegiatan malam yang menimbulkan efek perkelahian. termasuk dampak yang di Talun terus tongtek yang terjadi keributan. Itukan di malam hari, kita tidak ingin itu terjadi,” kata Plt Bupati Pati usai rapat Paripurna bersama DPRD Pati pada Kamis, 26 Maret 2026.
Oleh karena itu Plt Bupati Pati meminta agar hiburan rakyat yang dijadwalkan malam hari agar dipindah siang hari.
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Apabila kondisi lingkungan masyarakat sudah kondusif larangan tersebut akan dicabut.
“Saya kira kalau sudah kondusif pasti dicabut. Kami sudah rapat bersama forkopimda, kita rencanakan larang sementara karena kondisi yang belum membaik,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











