PATI, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Pati mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di kawasan Alun-Alun Simpang Lima setelah masa dispensasi habis per Rabu, 25 Maret 2026.
Sebelumnya pemerintah memberikan kelonggaran bagi PKL untuk berjualan di kawasan zona merah tersebut selama libur lebaran.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa batas akhir PKL boleh berjualan di alun-alun yakni pada 25 Maret 2026. Berdasarkan kesepakatan pada 18 Maret, PKL diizinkan berjualan selama sepekan.
Selanjutnya, Satpol PP memberikan kelonggaran waktu dengan batas akhir pada Kamis, 26 Maret 2026.
“Kita tertibkan PKL yang ada di alun-alun, karena kemarin saat libur lebaran kita membuat dispensasi mereka bisa berjualan tidak kita tindak. Tetapi ini libur telah selesai maka kita imbau PKL agar tidak berjualan,” ungkap Tri, Kamis, 26 Maret 2026.
Tri mengingatkan mulai hari ini dan seterusnya, PKL dilarang berjualan di kawasan zona merah. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang PKL.
Menurutnya Perda tentang PKL tersebut untuk menjaga estetika kawasan kota serta menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.
“Mulai hari ini harus clear tidak ada PKL yang berjualan di alun-alun. Karena bisa dilihat pada pemudik yang lewat alun-alun terganggu lalulintasnya,” sambungnya.
Salah satu PKL, Amin, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil sikap sesuai kesepakatan. Namun, ia berharap agar pemerintah memberikan atensi terhadap PKL untuk diberikan ruang berjualan. Pasalnya, beberapa tempat yang disediakan pemkab seperti di Puri dan Kalidoro kurang dimintai oleh masyarakat.
“Simpang Lima kan zona merah, kami menyadari itu. Kita tidak boleh berjualan. Kami harap PKL lebih diperhatikan,” kata Amin.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











