• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

ulfa puspa by ulfa puspa
10 Maret 2026
in Kudus, Highlight, Lifestyle, News
71 2
ILUSTRASI: Kegiatan sosialisasi di SMP 1 Negeri Kudus baru-baru ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Kegiatan sosialisasi di SMP 1 Negeri Kudus baru-baru ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

561
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus menjaga fokus mereka terhadap pendidikan.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan pemerintah daerah akan mendukung penuh aturan tersebut apabila telah resmi diberlakukan secara nasional.

“Kami siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Bupati Sam’ani, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur diharapkan dapat membantu anak-anak lebih berkonsentrasi pada kegiatan belajar sehingga bisa mendukung persiapan menciptakan Indonesia Emas 2045.

Kebijakan ini merujuk pada rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menilai penggunaan media sosial oleh anak-anak memang perlu mendapat perhatian serius. 

Menurut dia, anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital.

“Usia anak-anak cukup mengkhawatirkan jika dibiarkan bermain media sosial tanpa pengawasan, karena rawan menjadi korban penipuan digital maupun sasaran predator seksual,” katanya.

Satria megatakan apabila petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan, Diskominfo siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Sosialisasi tersebut akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus serta pihak sekolah agar informasi dapat tersampaikan secara luas kepada siswa dan orang tua.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kudus, Mohammad Zubaidi, menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk resmi terkait penerapan aturan tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Jika sudah ada aturan yang jelas, tentu akan kami pelajari dan dibahas bersama sebelum diterapkan di sekolah,” ujarnya.

Zubaidi menjelaskan, selama ini sejumlah sekolah di tingkat SD dan SMP di Kudus sebenarnya telah memiliki aturan tersendiri mengenai penggunaan gawai genggam oleh siswa. 

“Di beberapa sekolah, siswa masih diperbolehkan membawa ponsel, namun tidak boleh digunakan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” jelasnya.

Biasanya, kata Zubaidi, perangkat tersebut disimpan di loker atau tempat khusus agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat pelajaran.

Ia menilai pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak memiliki tujuan positif, yakni melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

Menurutnya, media sosial sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti berbagi informasi edukatif atau mengembangkan kreativitas. 

“Tanpa pengawasan yang baik, platform digital juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak,” pungkasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusBupati Kuduskabupaten kuduskudusMEDIA SOSIALPemkab Kudus
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Menko Pangan Zulhas Nilai MBG di Jepara Berjalan Sesuai Standar

Next Post

Warga Tlogowungu Lapor Sekolah Rusak , Dewan Pati Siap Kawal Perbaikan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

by Sekar Sari
15 Agustus 2026
532

KUDUS, Harianmuria.com – Momen haru berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, tangis para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kudus tahun 2026 pecah setelah resmi dikukuhkan pada...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

by Rosyid
12 Agustus 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com - Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mendorong perbankan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya....

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
522
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
746
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Penampakan Masjid Jami' Kajen yang menyimpan banyak peninggalan dan ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin. (Instagram @basitagung/Harianmuria.com)

Menelusuri Sejarah dan Keunikan Masjid Jami’ Kajen yang Lekat Ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin

8 September 2022
997
Dinkes Salatiga catat 4 kasus positif chikungunya.

Waspada! Gejala Chikungunya Muncul di Salatiga, Dinkes Temukan 4 Kasus Positif

14 Juli 2025
543

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya