JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa, 20 Januari 2026 malam. Lantas bagaimana duduk perkara kasusnya?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Sudewo ditetapkan tersangka setelah ditemukan cukup alat bukti. Selain Sudewo ada tiga orang lagi yang juga resmi berstatus tersangka.
Identitas tersangka masing-masing adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan Kecamatan Jaken (JAN).
Berawal dari Kekosongan Jabatan Perangkat Desa di Pati
KPK mengungkapkan kasus yang melibatkan Bupati Pati Sudewo diduga berawal dari kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Pati.
“Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Asep menyampaikan Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya sejak November 2025 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 mengumumkan rencana untuk membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026.
Sudewo, lanjut Asep, kemudian menunjuk kepala desa di masing-masing kecamatan di wilayah Pati, terutama yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo, sebagai koordinator kecamatan.
Bentuk Tim 8 Sebagai Tim Sukses
Menurut Asep, orang-orang yang ditunjuk oleh Sudewo tergabung dalam tim delapan.
Anggota tim delapan tersebut, yaitu SIS (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
Selanjutnya, YY (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen) serta JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken).
“Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” kata Asep.
Pasang Tarif Rp125 Juta dan Dinaikkan Sampai Rp225 Juta
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.
Namun, YON dan JION menaikkan harganya menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
KPK menduga JION sampai 18 Januari 2026 telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.
Sudewo Ditangkap 19 Januari, Ditetapkan Tersangka 20 Januari 2026
Asep mengatakan aparat KPK pada Senin, 19 Januari 2026 kemudian menangkap delapan orang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati, termasuk Sudewo, YON, JION, dan JAN.
KPK pada 20 Januari 2026 mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sudewo Ditahan Hingga 8 Februari 2026
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sudewo Juga Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus penyuapan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Iya, iya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 tersebut setelah diperiksa di kasus DJKA Kemenhub.
Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023. KPK masih mengusut kasus proyek jalur kereta.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa











