• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

Basuki by Basuki
7 Januari 2026
in News
66 5
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.

Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Anggaran Dana Desa di Jawa Tengah tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Jika pada 2025 setiap desa masih menerima alokasi lebih dari Rp1 miliar, pada 2026 nilainya menyusut tajam menjadi sekitar Rp300 juta per desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut penurunan ini sejalan dengan dipangkasnya total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Jawa Tengah.

Total Dana Desa Jateng Turun Rp5,8 Triliun

Menurut Nadi, total Dana Desa Jawa Tengah pada 2025 masih berada di angka Rp7,9 triliun. Namun, pada 2026 jumlah tersebut turun tajam menjadi sekitar Rp2,1 triliun.

“Awalnya satu desa bisa menerima lebih dari Rp1 miliar. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, bahkan tidak sampai Rp400 juta,” ujarnya.

Penurunan signifikan ini berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan Fisik Desa Berpotensi Tertunda

Dengan anggaran yang jauh lebih kecil, pemerintah desa dipastikan harus memangkas sejumlah rencana kegiatan, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar.

“Efeknya pasti ada. Terutama kegiatan fisik yang sudah direncanakan desa, kemungkinan akan tertunda,” jelas Nadi.

Ia menambahkan desa harus lebih selektif dalam menentukan prioritas agar pelayanan dasar dan program strategis tetap berjalan.

Dampak Kebijakan Baru Pemerintah Pusat

Nadi menjelaskan, penurunan Dana Desa juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat, termasuk adanya penyesuaian anggaran untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Meski demikian, rincian pembagian Dana Desa 2026 masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Skema Dana Desa 2026 Tanpa Earmark

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa 2026 tidak lagi menggunakan sistem earmark atau pengalokasian khusus. Meski begitu, arah kebijakan tetap mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2026.

Fokus penggunaan Dana Desa antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan angka stunting, penanganan perubahan iklim, serta dukungan terhadap program KDMP.

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Pemerintah juga menetapkan larangan baru dalam penggunaan Dana Desa pada 2026. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, pembayaran honorarium, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), dan bantuan hukum bagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran.

Pengentasan Kemiskinan Tetap Diupayakan

Meski anggaran menyusut, Nadi berharap upaya pengentasan kemiskinan desa tidak terdampak signifikan karena masih didukung sumber pembiayaan lain.

“Pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada Dana Desa. Ada dukungan dari APBD dan sumber dana lainnya,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: anggaran desaberita Jawa Tengahdana desa dipangkasDana Desa Jateng 2026Jateng
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Piutang Pajak di Jateng Capai Rp2,4 Triliun, Bapenda Genjot Sektor Pajak Kendaraan

Piutang Pajak di Jateng Capai Rp2,4 Triliun, Bapenda Genjot Sektor Pajak Kendaraan

by ulfa puspa
18 September 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat piutang pajak di Jateng cukup besar mencapai 2,4 triliun berdasarkan hasil audit tahun 2025. Kepala Bapenda Jateng,...

Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di NTT-Sumatra

Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di NTT-Sumatra

by ulfa puspa
24 Agustus 2026
539

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serukan solidaritas masyarakat terhadap korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan hingga Sumatra. Seruan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jateng Bersholawat...

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
628

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

by ulfa puspa
16 Februari 2026
576

SEMARANG,  Harianmuria.com - Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, mengapresiasi gagasan Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh dalam disertasi "Rekonstruksi...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi situasi pasca pencabutan status kedaruratan Covid-19. (Freepik/Harianmuria.com)

WHO Cabut Kedaruratan Covid-19, Bagaimana Masyarakat Sebaiknya Bersikap?

14 Mei 2023
583
Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat, Rembang Kampanyekan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat, Rembang Kampanyekan Sanitasi Berbasis Masyarakat

1 September 2026
667

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya