Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

Basuki by Basuki
06 Januari 2026 17:49
in Blora, News, Umum
0 0
KUHP baru mulai berlaku penuh pada 2026, PN Blora menekankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan restorative justice.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku secara penuh pada awal 2026. Regulasi ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice, bukan semata-mata pemidanaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy, menyebutkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kabupaten Blora.

“Esensi KUHP baru adalah mengedepankan musyawarah dan pemulihan, bukan hanya menghukum,” kata Firdaus saat ditemui di PN Blora, Selasa, 6 Januari 2025.

Tantangan Ubah Pola Pikir Masyarakat

Meski membawa semangat pembaruan, Firdaus mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap setiap tindak pidana harus berujung pada hukuman penjara.

“Mindset masyarakat masih berpandangan bahwa pelaku kejahatan harus dipenjara. Padahal, KUHP baru lebih mengarah pada restorative justice,” jelasnya.

Menurut Firdaus, tujuan utama pendekatan tersebut adalah memulihkan kembali hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan kondisi seperti semula.

Berlaku Efektif untuk Perkara Tahun 2026

Firdaus menjelaskan bahwa KUHP baru sebenarnya telah disahkan sejak 2023, namun baru diberlakukan secara efektif mulai 2026, khususnya untuk perkara baru yang dilimpahkan pada tahun tersebut.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

Ia menegaskan, KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, hukum acara pidana menjadi pedoman teknis bagi penyidik, jaksa, hingga hakim dalam menangani perkara.

“Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar memahami substansi dan teknis penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.

Penyesuaian Sistem Peradilan dan Aplikasi Perkara

Memasuki 2026, seluruh perkara baru di lingkungan PN Blora akan menggunakan dasar KUHP baru, dimulai sejak adanya pelimpahan berkas dari kejaksaan.

“Kemungkinan pertengahan tahun sudah sepenuhnya clear dan menggunakan KUHP terbaru,” kata Firdaus.

Dalam aspek penuntutan, Mahkamah Agung juga telah menerapkan sistem pelimpahan perkara secara elektronik. Seiring perubahan ketentuan dalam KUHP baru, aplikasi penanganan perkara akan disesuaikan, terutama terkait aturan yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan.

Perubahan Hukum Acara dan Masa Transisi Perkara

Firdaus menambahkan, terdapat sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, antara lain peralihan kewenangan penahanan ke pengadilan, perubahan tata cara persidangan, penetapan hari sidang,dan mekanisme rapat permusyawaratan majelis hakim.

Baca Juga:  PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Saat ini, setiap berkas perkara yang dilimpahkan masih melalui proses verifikasi kelengkapan. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi.

Terkait masa transisi, Firdaus menjelaskan bahwa perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 namun diputus pada 2026 tetap menggunakan hukum acara lama, sementara ketentuan pidana materiil mengacu pada aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Jika ancaman pidana KUHP lama lebih berat, maka yang digunakan adalah ketentuan KUHP baru,” tegasnya.

Penjelasan Polres Blora Terkait Proses Penyidikan

Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa penggunaan undang-undang lama atau baru sangat bergantung pada tahapan penyidikan.

“Kalau sudah naik sidik sebelum 2026, itu masih pakai KUHP dan KUHAP lama. Tapi jika masih penyelidikan dan naik sidik di 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” jelasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKUHP baru 2026restorative justice

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.

Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS