• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

Basuki by Basuki
6 Januari 2026
in Blora, News
71 2
KUHP baru mulai berlaku penuh pada 2026, PN Blora menekankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan restorative justice.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

563
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku secara penuh pada awal 2026. Regulasi ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice, bukan semata-mata pemidanaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy, menyebutkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kabupaten Blora.

“Esensi KUHP baru adalah mengedepankan musyawarah dan pemulihan, bukan hanya menghukum,” kata Firdaus saat ditemui di PN Blora, Selasa, 6 Januari 2025.

Tantangan Ubah Pola Pikir Masyarakat

Meski membawa semangat pembaruan, Firdaus mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap setiap tindak pidana harus berujung pada hukuman penjara.

“Mindset masyarakat masih berpandangan bahwa pelaku kejahatan harus dipenjara. Padahal, KUHP baru lebih mengarah pada restorative justice,” jelasnya.

Menurut Firdaus, tujuan utama pendekatan tersebut adalah memulihkan kembali hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan kondisi seperti semula.

Berlaku Efektif untuk Perkara Tahun 2026

Firdaus menjelaskan bahwa KUHP baru sebenarnya telah disahkan sejak 2023, namun baru diberlakukan secara efektif mulai 2026, khususnya untuk perkara baru yang dilimpahkan pada tahun tersebut.

Ia menegaskan, KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, hukum acara pidana menjadi pedoman teknis bagi penyidik, jaksa, hingga hakim dalam menangani perkara.

“Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar memahami substansi dan teknis penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.

Penyesuaian Sistem Peradilan dan Aplikasi Perkara

Memasuki 2026, seluruh perkara baru di lingkungan PN Blora akan menggunakan dasar KUHP baru, dimulai sejak adanya pelimpahan berkas dari kejaksaan.

“Kemungkinan pertengahan tahun sudah sepenuhnya clear dan menggunakan KUHP terbaru,” kata Firdaus.

Dalam aspek penuntutan, Mahkamah Agung juga telah menerapkan sistem pelimpahan perkara secara elektronik. Seiring perubahan ketentuan dalam KUHP baru, aplikasi penanganan perkara akan disesuaikan, terutama terkait aturan yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan.

Perubahan Hukum Acara dan Masa Transisi Perkara

Firdaus menambahkan, terdapat sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, antara lain peralihan kewenangan penahanan ke pengadilan, perubahan tata cara persidangan, penetapan hari sidang,dan mekanisme rapat permusyawaratan majelis hakim.

Saat ini, setiap berkas perkara yang dilimpahkan masih melalui proses verifikasi kelengkapan. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi.

Terkait masa transisi, Firdaus menjelaskan bahwa perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 namun diputus pada 2026 tetap menggunakan hukum acara lama, sementara ketentuan pidana materiil mengacu pada aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Jika ancaman pidana KUHP lama lebih berat, maka yang digunakan adalah ketentuan KUHP baru,” tegasnya.

Penjelasan Polres Blora Terkait Proses Penyidikan

Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa penggunaan undang-undang lama atau baru sangat bergantung pada tahapan penyidikan.

“Kalau sudah naik sidik sebelum 2026, itu masih pakai KUHP dan KUHAP lama. Tapi jika masih penyelidikan dan naik sidik di 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” jelasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKUHP baru 2026restorative justice
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora Padam, Polisi Masih Periksa Saksi

Next Post

Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
553

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
536

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
749

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
523
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
749
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Menakjubkan, pemandangan pasri yang indah di kawasan wisata Pulai Gede di sisi utara Pantai Pasir Putih Wates.

Duh! Gara-Gara Gelombang Tinggi Wisata Pulau Gede Rembang Ditutup Sementara

3 Januari 2025
583
ILUSTRASI: Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. (Unsplash/Harianmuria.com)

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap 22 Oktober

10 Oktober 2022
649

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya