• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

Basuki by Basuki
6 Januari 2026
in Blora, News
73 2
KUHP baru mulai berlaku penuh pada 2026, PN Blora menekankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan restorative justice.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku secara penuh pada awal 2026. Regulasi ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice, bukan semata-mata pemidanaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy, menyebutkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kabupaten Blora.

“Esensi KUHP baru adalah mengedepankan musyawarah dan pemulihan, bukan hanya menghukum,” kata Firdaus saat ditemui di PN Blora, Selasa, 6 Januari 2025.

Tantangan Ubah Pola Pikir Masyarakat

Meski membawa semangat pembaruan, Firdaus mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap setiap tindak pidana harus berujung pada hukuman penjara.

“Mindset masyarakat masih berpandangan bahwa pelaku kejahatan harus dipenjara. Padahal, KUHP baru lebih mengarah pada restorative justice,” jelasnya.

Menurut Firdaus, tujuan utama pendekatan tersebut adalah memulihkan kembali hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan kondisi seperti semula.

Berlaku Efektif untuk Perkara Tahun 2026

Firdaus menjelaskan bahwa KUHP baru sebenarnya telah disahkan sejak 2023, namun baru diberlakukan secara efektif mulai 2026, khususnya untuk perkara baru yang dilimpahkan pada tahun tersebut.

Ia menegaskan, KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, hukum acara pidana menjadi pedoman teknis bagi penyidik, jaksa, hingga hakim dalam menangani perkara.

“Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar memahami substansi dan teknis penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.

Penyesuaian Sistem Peradilan dan Aplikasi Perkara

Memasuki 2026, seluruh perkara baru di lingkungan PN Blora akan menggunakan dasar KUHP baru, dimulai sejak adanya pelimpahan berkas dari kejaksaan.

“Kemungkinan pertengahan tahun sudah sepenuhnya clear dan menggunakan KUHP terbaru,” kata Firdaus.

Dalam aspek penuntutan, Mahkamah Agung juga telah menerapkan sistem pelimpahan perkara secara elektronik. Seiring perubahan ketentuan dalam KUHP baru, aplikasi penanganan perkara akan disesuaikan, terutama terkait aturan yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan.

Perubahan Hukum Acara dan Masa Transisi Perkara

Firdaus menambahkan, terdapat sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, antara lain peralihan kewenangan penahanan ke pengadilan, perubahan tata cara persidangan, penetapan hari sidang,dan mekanisme rapat permusyawaratan majelis hakim.

Saat ini, setiap berkas perkara yang dilimpahkan masih melalui proses verifikasi kelengkapan. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi.

Terkait masa transisi, Firdaus menjelaskan bahwa perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 namun diputus pada 2026 tetap menggunakan hukum acara lama, sementara ketentuan pidana materiil mengacu pada aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Jika ancaman pidana KUHP lama lebih berat, maka yang digunakan adalah ketentuan KUHP baru,” tegasnya.

Penjelasan Polres Blora Terkait Proses Penyidikan

Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa penggunaan undang-undang lama atau baru sangat bergantung pada tahapan penyidikan.

“Kalau sudah naik sidik sebelum 2026, itu masih pakai KUHP dan KUHAP lama. Tapi jika masih penyelidikan dan naik sidik di 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” jelasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKUHP baru 2026restorative justice
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora Padam, Polisi Masih Periksa Saksi

Next Post

Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
635

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

25 Agustus 2026
660
Tradisi Meron Sukolilo Pati sebagai bentuk pagelaran memperingati Maulid Nabi. (YouTube/Harianmuria.com)

Mengulik Sejarah dan Makna Budaya Meron, Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Sukolilo Pati

3 Oktober 2022
1.3k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya