BLORA, Harianmuria.com – Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 serta sentralisasi kegiatan dari pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan kajian ulang terhadap fungsi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan bahwa keberlanjutan dan fungsi TP2D masih dalam tahap evaluasi untuk tahun anggaran 2026.
“Sekarang masih dalam kajian untuk TP2D ke depan, dan masih menunggu hasil kajian. Mengingat pentingnya pengawalan pelaksanaan RPJMD 2024–2029,” ujar Arief, Minggu, 23 November 2025.
TP2D di Kabupaten Blora dibentuk sejak 2021 dengan tugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada bupati terkait kebijakan strategis pembangunan.
“(TP2D) melakukan pendampingan serta mengkolaborasikan proses pembangunan yang dijalankan perangkat daerah, termasuk pelayanan publik,” kata Bupati.
Honorarium TP2D Tak Lagi Bulanan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Blora, Ahmad Mahbub Djunaidi, menjelaskan bahwa TP2D kini tidak lagi menerima honor bulanan seperti awal pembentukan.
“Mulai tahun 2023, sudah tidak ada honor bulanan. Setelah ada masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), honor hanya per kegiatan sebagai pembicara sesuai tingkat pendidikan,” jelas Mahbub.
Sebelumnya, honorarium TP2D diatur dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dengan alokasi bulanan untuk Ketua Rp6 juta, Sekretaris Rp5,5 juta, dan Anggota Rp5 juta. Selain itu, TP2D juga mendapat dukungan operasional berupa anggaran perjalanan dinas dan alat tulis kantor.
Namun setelah terbit Perbup Nomor 19 Tahun 2023, honor dialihkan menjadi per kegiatan, dengan rincian Ketua Rp1 juta dan Sekretaris/Anggota Rp750 ribu. TP2D Kabupaten Blora beranggotakan 11 orang.

Regulasi Baru Menunggu Harmonisasi
Mahbub menyampaikan bahwa Perbup terkait TP2D saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Pemkab masih menunggu hasil proses tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Peraturan Bupati tentang TP2D masih tahap harmonisasi dengan Kemenkum, kita tunggu saja hasilnya,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











