BLORA, Harianmuria.com – Kasus kredit macet yang menimpa badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda BPR Bank Blora Artha masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Meski sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
“Kami punya target penyelesaian. Tunggu penyidik bekerja dengan profesional dan tuntas ya,” ujar Jatmiko, Kamis, 13 November 2025.
Tersangka Belum Bisa Ditetapkan
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan terhadap berkas-berkas pendukung. Namun, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap koreksi penyidikan.
“Ini masih koreksi penyidikan, nanti kami update kalau sudah ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Blora telah memeriksa 20 orang saksi hingga Jumat, 19 September 2025. Meski begitu, proses penyidikan sempat terkendala karena beberapa saksi berada di luar daerah.
“Untuk penambahan saksi saat ini sudah ada, masih proses penyidikan,” ucap Jatmiko singkat.
Nilai Kredit Macet Lebih dari Rp20 Miliar
Kasus ini bermula dari temuan kredit bermasalah di Bank Blora Artha yang mencapai lebih dari Rp20 miliar. Para debitur berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Blora.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah juga telah melakukan penyelidikan awal pada 31 Oktober hingga 1 November 2024 terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kredit tersebut.
Dalam penyelidikan awal oleh Kejati Jateng, setidaknya enam pejabat internal Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi. Mereka meliputi Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisis dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, serta Kepala Sub Bagian.
Usai proses tersebut, Kejati Jateng kemudian melimpahkan kembali kasus tersebut ke Kejari Blora untuk penanganan lebih lanjut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











