• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polda Jateng Tegaskan Proses Hukum 2 Pentolan AMPB Tetap Berjalan

Basuki by Basuki
5 November 2025
in Hukum & Kriminal, News, Pati
69 1
Polda Jateng memastikan proses hukum terhadap dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, tetap berjalan meski ada upaya rekonsiliasi.

Konferensi pers terkait aksi unjuk rasa anarkis Pati di Mapolda Jateng, Rabu, 5 November 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada 30 Oktober 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan, meskipun ada upaya rekonsiliasi antara kuasa hukum pelaku dan pihak kepolisian.

“Polisi tetap berpegang pada aturan. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, namun apabila terjadi pelanggaran hukum seperti blokade jalan dan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum, maka kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu, 5 November 2025.

Penegakan Hukum Jadi Langkah Terakhir

Kombes Dwi menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk ultimum remedium, yakni langkah terakhir setelah berbagai saluran komunikasi dan penyelesaian damai dibuka.

“Kami masih memberikan ruang bagi semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Pati, baik melalui mediasi, restorative justice, maupun mekanisme lain. Asalkan dilakukan secara damai dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pribadi,” tandasnya.

Baca juga: AMPB Tempuh Jalur Rekonsiliasi demi Pembebasan 8 Tersangka Aksi di Pati

Kronologi Aksi Pemblokiran Jalan Pantura

Sementara itu, Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut merupakan puncak dari rangkaian demonstrasi pengawalan sidang paripurna DPRD Pati yang telah berlangsung sejak 25 Oktober 2025.

Kelompok AMPB diketahui melakukan sosialisasi dan konvoi ke berbagai kecamatan untuk menggalang dukungan menjelang sidang paripurna pemakzulan pada 31 Oktober.

“Setelah hasil paripurna menyatakan mayoritas DPRD tidak menyetujui pemakzulan, massa AMPB merasa tidak puas dan berkumpul di sekitar Alun-Alun Pati. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka kemudian berkonvoi menuju arah Pantura,” jelas Jaka.

Awalnya, massa berencana memblokir jalan lingkar selatan di wilayah Widoro Kandang, namun karena lokasi tersebut telah dijaga ketat aparat, mereka bergeser ke Jalan Pantura Juwana, sekitar 500 meter dari titik awal.

“Di lokasi itu, mereka melintangkan dua kendaraan komando dan dua truk di tengah jalan serta membakar ban. Akibatnya, terjadi kemacetan panjang dari arah timur maupun barat,” terangnya.

2 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas yang berada di lokasi berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi koordinator aksi anarkis tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng.

“Setelah pemeriksaan, kedua tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama dengan jeratan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 hingga 15 tahun penjara,” kata Kapolres Jaka.

Polisi juga menyita dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger bernopol K 9365 FS dan Chevrolet D 8363 AM, serta beberapa pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi berlangsung.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AMPBBerita PatiKapolres PatiPantura Pati JuwanaPati Hari Inipemblokiran jalanPolda JatengSupriyono BotokTeguh Istiyanto
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Speling Jadi Kunci Deteksi Dini Penyakit di Jateng, Wamenkes Dorong Jadi Model Nasional

Next Post

Generasi Muda Cenderung Instan, Wisnu: Budaya Membaca Harus Dibangkitkan Lagi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pemkab Pati dan Asosiasi Peternak Berencana Temui Kementan Bahas Polemik Harga Pakan

Pemkab Pati dan Asosiasi Peternak Berencana Temui Kementan Bahas Polemik Harga Pakan

by Sekar Sari
19 Agustus 2026
513

PATI, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten Pati bersama asosiasi peternak unggas berencana mendatangi Kementerian Pertanian pekan depan untuk mencari solusi atas tingginya harga pakan yang belakangan ini membebani biaya...

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka Kabupaten Pati bagikan 10 ribu porsi kuliner khas daerah setempat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan pesta...

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
517

PATI, Harianmuria.com — Kesalahan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat membacakan Pancasila pada upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Chandra sempat keliru membaca sila...

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
521

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah pemerintah yang memfasilitasi aspirasi asosiasi peternak untuk penyerapan produksi telur lokal. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin,...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
726
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

28 Juni 2025
709
Ilustrasi Vitamin K. (Gambar Diolah/Harianmuria.com)

Penelitian Baru Ungkap Vitamin K Mampu Cegah Diabetes, Ini Penjelasannya

28 Mei 2023
567

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya