KENDAL, Harianmuria.com – Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Senin, 3 November 2025.
Mereka menyerahkan surat desakan terkait penanganan kasus tukar guling tanah milik desa yang diduga tidak sesuai aturan.
Ketua FASMD, Mukhalim, mengatakan kedatangan mereka membawa aspirasi warga yang mempertanyakan lambannya progres penanganan kasus yang sudah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
“Kami ingin menanyakan dan memberikan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan untuk menjelaskan sejauh mana penanganan kasus tukar guling aset Desa Nolokerto ini,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Tukar Guling Aset Desa
Mukhalim menuturkan, dalam kaus tersebut terjadi dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah warga dan tidak sesuai ketentuan hukum. Pihak Kejaksaan disebut telah menerima berkas dari Inspektorat Kendal dan kini tengah melakukan pendalaman.
“Tanah banda desa itu sudah dikuasai, diberikan kepada perangkat dan juga pernah dilelangkan. Setelah kami cek ke BPN, ternyata sudah beralih tangan bahkan diagunkan ke bank,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah menyerahkan surat desakan, empat perwakilan FASMD diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, beserta jajaran.
“Alhamdulillah, Pak Kasi Intel berkomitmen menuntaskan kasus ini secepatnya. Kami juga sepakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Mukhalim.
Kasus Masih dalam Proses Penyelidikan
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menjelaskan bahwa kasus tukar guling aset desa Nolokerto masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Benar, mereka datang untuk menanyakan laporan yang mereka adukan. Kami tetap berkomitmen menindaklanjutinya. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











