• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ribet, Warga Pati Harus Wara-wiri Urus Surat Rekomendasi Demi BBM Subsidi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
23 Juli 2022
in Pati
76 2
Ribet, Warga Pati Harus Wara-wiri Urus Surat Rekomendasi Demi BBM Subsidi

MENUNJUKKAN: Salah satu pegawai Dispertan menunjukkan contoh surat rekomendasi. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

599
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Salah satu warga Pati, Suntarto mengeluh terkait adanya persyaratan baru untuk membeli BBM Subsidi. Persyaratan tersebut dinilai cukup membingungkan. Pasalnya, warga harus mengurus surat rekomendasi terlebih dahulu ke dinas terkait. 

Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati itu, terpaksa harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk sampai ke Pati kota. Hal itu semata-mata ia lakukan untuk mendapatkan surat rekomendasi pengisian bahan bakar bersubsidi.

Ia mengaku, dirinya tidak tahu-menahu perihal prosedur pembuatan surat rekomendasi itu. Sehingga, ia pun rela dilempar dari kantor satu ke kantor yang lain, agar bisa mendapatkan bahan bakar bersubsidi.

Siap-Siap, Warga Kudus Bisa Daftar BBM Subsidi Mulai 1 Agustus

“Dari Jaken, Mas. Ini saya harus wara-wiri ke sini. Ini nanti harus balik ke rumah, masih ke desa, ke kecamatan masih ke sini lagi untuk minta surat rekomendasi,” ujarnya. 

Ia mengatakan, aturan ini baru dirasakan pada awal bulan ini. Meski sebelumnya, untuk mendapatkan subsidi bahan bakar juga menggunakan surat rekomendasi namun tidak seribet di bulan Juli.

Ia melanjutkan, sebelumnya surat rekomendasi cukup diurus ke pihak desa saja. Akan tetapi kali ini, pengurusan surat rekomendasi harus sampai ke dinas terkait.

“Seharusnya kerja sudah dapat harian. Tapi harus muter-muter. Balik lagi, padahal sama-sama beli. Harus mencari surat izin pembelian solar. Lha niki ruwet e (ini yang ribet). Susah sekarang cari beginian. Bawa surat dari dinas segala,” keluhnya melanjutkan. 

Suntarno sendiri merasa kebutuhan BBM Subsidi menjadi hal yang cukup krusial. Ia mengatakan, kebutuhan per harinya untuk bahan bakar solar yang ia konsumsi cukup banyak. Satu hari untuk sektor pertanian, dirinya harus menggunakan solar paling tidak 30 liter. 

“Paling 30 liter per hari. Untuk pertanian dan menggiling padi. Apalagi ini musim tanam padi dan menggiling padi melayani masyarakat setiap hari,” tambahnya. 

Atas proses yang berbelit ini, Suntarno berharap pelayanan segera dipermudah. Terutama tidak harus bolak-balik seperti yang ia alami saat ini. Sehingga nantinya, petani tidak kehilangan waktu hanya untuk bolak-balik dengan jarak yang cukup jauh. 

Menanggapi hal tersebut, Aldoni Nurdiansyah, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati selaku dinas yang mengeluarkan surat rekomendasi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan semenjak 1 Juli kemarin. Namun ia berharap, untuk sementara masyarakat bersabar. Hingga nanti ada kebijakan lebih lanjut terkait pemberlakuan surat rekomendasi tersebut. 

“Ini memang sangat ribet sekali. Tapi Insya Allah dalam waktu dekat kita masih menunggu ada surat edaran bupati untuk mempermudah ini,” ujarnya. 

Menurut informasi, surat rekomendasi pembelian ke SPBU ini sendiri hanya berlaku satu bulan saja. Setelah itu, nanti petani akan memperbaharui kembali terkait surat rekomendasi yang ada. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BBM SUBSIDIInfo Patipatipetani
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

PLN Bakal Tambah Trafo Mobile 3 di Gardu Induk Jepara

Next Post

41 Kafilah Asal Jepara Ikuti Lomba MTQ Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
514

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
644

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
742

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KP2MI dan Kemenperin Perluas SMK Go Global, 1.066 Calon PMI Disiapkan Kerja di Luar Negeri

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tas dari kain troso khas Jepara. (Instagram @tenuntroso_jepara01/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Cinderamata Khas Jepara, Unik dan Sarat Nilai Estetika

25 Oktober 2022
1.4k
BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

10 Juli 2026
655

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya