• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Tenggat Waktunya

Basuki by Basuki
28 Agustus 2025
in News
71 1
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Antaranews/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara lain, sebagai komisaris atau direksi di BUMN/swasta, maupun di organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis sore, 28 Agustus 2025.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Frasa ‘Wakil Menteri’ Resmi Masuk UU Kementerian Negara

Dengan putusan tersebut, MK secara eksplisit memasukkan frasa ‘wakil menteri’ ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Masa Transisi 2 Tahun

MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan struktur jabatan terkait. Hal ini guna menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Tentang Gugatan dan Putusan

Permohonan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, bersama dengan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, hanya Viktor yang dinyatakan memiliki legal standing, sementara permohonan Didi tidak dapat diterima.

Dua Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Alasan Larangan Rangkap Jabatan Wamen

MK menilai larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri diperlukan agar para pejabat tersebut dapat fokus menjalankan tugas dan beban kerja di kementerian, sebagaimana halnya menteri.

“Sebagai pejabat negara, wakil menteri memerlukan fokus tinggi. Larangan ini menjaga integritas dan profesionalisme jabatan,” tegas Enny.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: larangan rangkap jabatanMahkamah Konstitusiputusan MKrangkap jabatanUU Kementerian Negarawakil menteriwamen bumn
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pelaku Pengintai Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Ditangkap di Ungaran

Next Post

DKK Kudus Luncurkan Aplikasi SIMEKA, Permudah Monitoring Program Kesehatan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

71 ASN di Blora merangkap jabatan, beberapa posisi kepala dinas dan camat diisi Plt.

71 ASN di Blora Dobel Jabatan, BKPSDM Siap Ajukan Rolling ke Jakarta

by Basuki
9 September 2025
596

71 ASN di Blora merangkap jabatan, beberapa posisi kepala dinas dan camat diisi Plt. BKPSDM Blora akan ajukan rolling dan seleksi terbuka ke Jakarta.

Pansus Hak Angket DPRD Pati mempertanyakan komposisi dan kelayakan anggota Dewas RSUD Soewondo, termasuk pengangkatan Plt Kepala Dinkes dan Ketua Dewas yang bukan ASN.

Pansus DPRD Pati Soroti Kejanggalan Struktur Dewas RSUD Soewondo

by Basuki
8 September 2025
581

Pansus Angket DPRD Pati mempertanyakan komposisi Dewas RSUD Soewondo. Anggota tanpa latar belakang kesehatan dan tumpang tindih jabatan menjadi sorotan.

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

by Basuki
30 Juni 2025
620

Anggota DPR RI Firman Soebagyo kritik putusan MK soal perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu. Ia minta MK mengkaji ulang demi menjaga prinsip demokrasi.

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

by Basuki
29 Juni 2025
556

KIB dukung Putusan MK pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029 demi demokrasi berkualitas dan sistem pemilu yang lebih efektif dan konstitusional.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

7 Juli 2025
817
Logo Hari Santri Nasional 2022 yang menandung banyak filofofi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Logo Hari Santri Nasional 2022 Sudah Dilaunching, Ini Filosofi dan Link Download

30 September 2022
672

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya