• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sumur Minyak Ilegal di Blora Cemari Sungai, Pemerintah Siapkan Tim Multi Sektoral

Basuki by Basuki
21 Agustus 2025
in News, Blora
66 3
Sumur minyak ilegal di Blora cemari sungai dengan fluida hidrokarbon.

Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan meninjau Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria)

532
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Aktivitas sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora kembali memunculkan persoalan serius. Fluida hidrokarbon dari minyak mentah dilaporkan mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.

Plt Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora, Hadi Susanto, menegaskan perlunya penilaian pencemaran lingkungan oleh instansi berwenang agar bisa ditangani secara berkelanjutan.

“Kondisi ini menuntut adanya penilaian pencemaran lingkungan untuk kemudian dilakukan pengelolaan serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Hadi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Investigasi Ditangani Pemerintah Pusat

Terkait insiden kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, Hadi menyebut belum ada laporan resmi. Namun, Pemkab Blora terus memberikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak terkait.

“Investigasi lebih lanjut saat ini dilakukan oleh Ditjen Migas bersama Ditjen Gakkum Kementerian ESDM RI,” jelasnya.

Menurut Hadi, pengawasan aktivitas sumur minyak ilegal merupakan kewenangan Kementerian ESDM RI bersama aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, penanganan pencemaran lingkungan hidup menjadi ranah instansi lingkungan hidup.

Pemerintah Bentuk Tim Multi Sektoral

Ke depan, pemerintah akan membentuk tim validasi multi sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.

Tim ini bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis) pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk pemulihan lingkungan hidup. Jika ditemukan bukti kelalaian pemilik sumur yang mengarah pada tindak pidana, maka sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai aturan berlaku.

“Pemulihan lingkungan akibat aktivitas minyak ilegal menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan putusan hukum,” tegas Hadi.

Pengeboran Tanpa Izin Masuk Tindak Pidana

Penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, yang turun ke lokasi menegaskan bahwa pengeboran tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Aktivitas pengeboran harus dilakukan oleh badan usaha resmi dan memiliki kontrak kerja sama,” jelasnya.

Sriyani juga menjelaskan bahwa regulasi untuk sumur masyarakat dan sumur tua telah diatur melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Namun hingga kini, kriteria sumur masyarakat masih belum diperjelas secara teknis.

“Pengajuan izin sumur masyarakat tidak bisa diajukan oleh perorangan, harus melalui badan usaha seperti BUMD, KUD, atau UMKM,” tambahnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniESDM Blorafluida hidrokarbonpencemaran sungai BloraPermen ESDM 14 2025sumur masyarakatsumur minyak ilegal Blorasumur minyak rakyatsumur tua
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

KKN UNNES 2025 Angkat Potensi UMKM 25 Desa di Kajen Pekalongan Lewat Pameran

Next Post

Pemancing Dam Semarang Terakhir yang Hilang Ditemukan di Perairan Morodemak

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
514

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
726

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
726
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Kilat yang muncul saat hujan deras, sebaiknya menghindari lokasi rawan. (Freepik/Harianmuria.com)

Rawan, Hindari Lokasi Ini Saat Berteduh dari Hujan Lebat Disertai Petir

24 September 2022
633
BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi seluruh peserta JKN dengan akses mudah, program rujuk balik, dan deteksi dini melalui skrining online SRQ-20.

Kabar Baik! Layanan Kesehatan Jiwa Kini Dijamin BPJS Kesehatan

16 September 2025
556

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya