BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menargetkan pendapatan dari retribusi dan pajak parkir mencapai Rp1,5 miliar pada tahun 2025. Pendapatan ini berasal dari parkir di bahu jalan yang dikelola Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), serta pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Kepala UPT Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, mengatakan bahwa target retribusi parkir bahu jalan ditetapkan sebesar Rp1,2 miliar, dengan capaian hingga Juli 2025 telah menyentuh Rp701 juta.
“Potensi itu berasal dari 380 titik parkir yang tersebar di 10 kecamatan. Blora Kota memiliki titik terbanyak yaitu 141 titik, diikuti Cepu 120 titik, dan lainnya tersebar di Jepon, Randublatung, Todanan, Kunduran, Ngawen, Japah, serta Kradenan,” jelas Adit, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan, enam kecamatan lainnya – Jiken, Sambong, Tunjungan, Bogorejo, Banjarejo, dan Kedungtuban – tidak memiliki potensi parkir bahu jalan berdasarkan hasil patroli.
Retribusi Variatif, Tunggakan Masih Terjadi
Besaran retribusi per titik bervariasi, mulai dari Rp83 ribu hingga Rp650 ribu per bulan, tergantung lokasi dan potensi aktivitas parkir. Namun, tantangan masih dihadapi di lapangan, seperti faktor cuaca dan toko tutup yang memengaruhi pemasukan juru parkir.
“Ada sekitar 25 juru parkir yang menunggak setiap bulannya. Sebagian mencicil atau membayar di bulan berikutnya, tapi ada juga yang belum bayar sama sekali. Kita hanya bisa lakukan pendekatan persuasif,” tambahnya.
Pajak Parkir Naik karena Capaian Tinggi
Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, menyebutkan bahwa target pajak parkir tahun 2025 ditingkatkan menjadi Rp380 juta, naik dari target sebelumnya sebesar Rp350 juta pada 2024.
“Realisasi pajak parkir tahun lalu mencapai Rp373 juta dari 197 titik. Karena itu target dinaikkan. Ke depan, pengelolaan akan terus dibenahi tanpa menambah beban masyarakat,” ungkap Susi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











