PATI, Harianmuria.com – Pemerintah terus mendorong kemudahan akses pupuk subsidi bagi petani. Kini, proses penebusan pupuk subsidi bisa dilakukan hanya dengan menggunakan KTP, tanpa harus memakai kartu tani seperti sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo dalam kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi yang digelar di Kabupaten Pati, Senin, 4 Agustus 2025, bersama Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian.
“Ini adalah bagian dari harapan Presiden Prabowo agar subsidi pupuk bisa disalurkan lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak menyulitkan petani,” ujar Firman.
Penebusan Wajib Sesuai RDKK
Meskipun sistemnya kini lebih sederhana, Firman menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi tetap harus sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tidak boleh ada istilah ‘belas kasihan’. Kalau tidak terdaftar di RDKK, tetap tidak bisa menebus pupuk subsidi, meskipun karena pertemanan atau permintaan pribadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi memiliki kuota dan alokasi yang jelas. Jika diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka petani lain yang terdaftar bisa dirugikan.
LMDH Wajib Dapat Izin KLHK
Firman juga mengingatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk tidak menebus pupuk subsidi tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Hal seperti ini sering terjadi. Pupuk subsidi harus disalurkan kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Transparansi Harga di Lapangan
Masalah lain yang disorot adalah soal harga pupuk subsidi yang kerap menimbulkan polemik. Menurut Firman, perbedaan antara harga tebus resmi dan biaya tambahan, seperti ongkos antar dan biaya transfer, seringkali membingungkan masyarakat.
“Pupuk subsidi punya harga tebus resmi. Kalau ada biaya tambahan seperti transportasi ke rumah atau biaya transaksi, itu harus dipisahkan dan dijelaskan. Jangan disatukan, karena bisa timbul persepsi bahwa pengecer menaikkan harga,” jelasnya.
Firman mendukung penuh upaya perbaikan sistem distribusi dan penebusan pupuk subsidi. Ia menekankan bahwa subsidi pupuk adalah hak petani yang harus disalurkan dengan tepat dan sesuai regulasi.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











