• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Korupsi Tambang Bengkulu: Komisaris PT RSM Jadi Tersangka ke-8, Kerugian Rp500 Miliar

Basuki by Basuki
30 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News
67 3
Kejagung menahan Komisaris PT RSM setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.(Lingkar Network/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara, menjadikan total delapan orang yang terlibat dalam perkara ini. Tersangka terbaru adalah Komisaris PT RSM berinisial DA.

Penetapan DA sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, pada Rabu, 30 Juli 2025. Pemeriksaan terhadap DA dilakukan di Kejagung, Jakarta, dan langsung diikuti dengan penahanan.

“Hari ini kami fasilitasi pemeriksaan DA di Kejaksaan Agung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” ujar Anang Supriatna kepada media.

Komisaris PT RSM Terlibat Korupsi Tambang

Menurut Anang, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

“DA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT RSM. Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tambang batu bara,” lanjutnya.

8 Tersangka Rugikan Negara Rp500 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Dengan penambahan DA, kini jumlah tersangka mencapai delapan orang.

“Total tersangka saat ini ada delapan orang. Estimasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tambang batu bara ini mencapai Rp500 miliar,” ungkap Anang.

Hingga kini, Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: KejagungKejati Bengkulukerugian negara Rp500 miliarKomisaris PT RSMkorupsi tambangkorupsi tambang batu baratersangka korupsi Bengkulu
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

100 Hewan Peliharaan Divaksin Rabies Gratis di Rembang Expo 2025, Warga Antusias

Next Post

Pemkab Grobogan Jajaki KPBU Bareng PT PII, Bangun Infrastruktur Tanpa Bebani APBD

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Petugas menggiring salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola nikel ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/9/2026). (Antara/Harianmuria.com)

PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel 2017-2020, Kerugian Negara Rp401 Miliar

by Redaksi
26 September 2026
545

JAKARTA, Harianmuria.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.Kasus tersebut...

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Kasus Korupsi Kredit Bank

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Kasus Korupsi Kredit Bank

by Basuki
21 Mei 2025
613

Kejagung RI telah menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.

Kejagung Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap CPO, Uang Rp5,5 Miliar Disita

Kejagung Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap CPO, Uang Rp5,5 Miliar Disita

by Basuki Rahardjo
23 April 2025
544

Sebuah video penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Jepara mendadak viral di media sosial. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ali Muhtarom, hakim...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

23 April 2026
729
Masjid Menara Kudus, Simbol Semangat Toleransi dan Akulturasi Budaya

Masjid Menara Kudus, Simbol Semangat Toleransi dan Akulturasi Budaya

6 Maret 2025
678

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya