Minggu, Juli 20, 2025
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Selewengkan Dana dan Mangkir Kerja, Perangkat Desa di Pekalongan Diminta Mundur

Basuki by Basuki
8 Mei 2025
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Selewengkan Dana dan Mangkir Kerja, Perangkat Desa di Pekalongan Diminta Mundur

Forkopimcam Karanganyar melakukan mediasi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan Dana Desa oleh perangkat Desa Sokosari pada Rabu (7/5/2025). (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

766
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Seorang oknum perangkat Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Joko Santoso, diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja dan penyalahgunaan Dana Desa.

Mediasi antara Pemerintah Desa Sokosari dan Joko Santoso berlangsung di Aula Balai Desa Sokosari pada Rabu (7/5/2025), dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karanganyar.

Kasus ini mencuat setelah Joko Santoso tidak masuk kerja sejak 29 November 2024 dan diduga menggunakan anggaran Dana Desa Sokosari tahun 2023 hingga 2024 tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ), yang mengakibatkan terhambatnya pencairan Dana Desa tahun 2025.

Perkiraan awal dana yang diselewengkan mencapai Rp100 juta. Namun, setelah klarifikasi dan bukti, angka yang harus dikembalikan Joko menjadi Rp24.475.000.

Dalam mediasi, Danramil 04/Karanganyar Kapten Inf Arif Munajat menekankan pentingnya menjaga kondusivitas desa dan meminta dana yang digunakan segera dikembalikan melalui surat pernyataan.

“Jika memang ada dana yang digunakan, segera dikembalikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani,” tandasnya.

Plh Kapolsek Karanganyar Iptu Heru mengingatkan dampak serius masalah ini terhadap pembangunan desa dan meminta penyelesaian sesuai tahapan.

“Tolong diselesaikan sesuai tahapan, termasuk pengembalian dana dan pembuatan SPJ, karena ini akan memengaruhi APBDes 2025,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, Joko mengakui telah memakai dana desa dan menyatakan kesiapannya mengembalikan.

“Saya sudah tidak aktif lagi dan menyadari tidak mampu melaksanakan tugas. Saya memang memakai uang itu dan akan saya kembalikan setelah dana saya dari teman-teman cair,” ungkapnya.

Camat Karanganyar Budi Rahmulyo menegaskan penyelesaian masalah ini harus transparan dan bertanggung jawab. “Kehadiran Forkopimcam di sini menunjukkan keseriusan kami dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Hasil mediasi menetapkan bahwa Joko Santoso wajib mengembalikan dana sebesar Rp24.475.000 paling lambat 7 Juli 2025. Setelah pengembalian, surat pengunduran diri akan dibuat secara sukarela.

“Angka Rp100 juta adalah nilai perkiraan awal (dana yang diselewengkan). Namun setelah diklarifikasi dengan keterangan para pihak serta bukti yang ada menjadi Rp30 juta sekian, dan yang bersangkutan telah mencicil Rp6 juta,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, Forkopimcam menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa agar kejadian serupa tidak terulang.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ForkopimcamInfo Pekalonganmangkir kerjaoknum perangkat desapenyelewengan dana desa

Related Posts

Wagub Jateng Gus Yasin turun tangan bantu guru madin di Demak yang dituntut denda Rp25 juta karena menampar murid.
News

Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Turun Tangan Beri Dukungan

19 Juli 2025
Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.
Artikel

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
Siswa MTsN 4 Rembang raih perunggu di ISTEC 2025 Bali berkat inovasi robot sensor ultrasonik pencegah kecelakaan.
News

Siswa MTsN 4 Rembang Raih Perunggu di Ajang Robotik Internasional ISTEC 2025

19 Juli 2025
Layanan dokter speling hadir di Desa Sidomakmur Kendal yang mencatat kasus 33 balita terindikasi stunting.
News

33 Balita Alami Stunting, Desa di Kendal Dapat Layanan Speling

19 Juli 2025
Load More
Next Post
Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Pungli, Warga Laporkan Kades Jurangjero ke Kejari Blora

Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Pungli, Warga Laporkan Kades Jurangjero ke Kejari Blora

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS