Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kades Pangkalan Rembang Terjerat Dua Kasus Hukum Sekaligus, Apa Saja?

Kades Pangkalan Rembang Terjerat Dua Kasus Hukum Sekaligus, Apa Saja?

Anita by Anita
07 Januari 2025 22:05
in News
0 0
Kades Pangkalan, Sluke, Rembang, Mohammad Sa’roni hadir dalam konferensi pers atas sejumlah dugaan kasus hukum yang menjeratnya, belum lama ini. (Vicky Rio | Harianmuria.com)

Kades Pangkalan, Sluke, Rembang, Mohammad Sa’roni hadir dalam konferensi pers atas sejumlah dugaan kasus hukum yang menjeratnya, belum lama ini. (Vicky Rio | Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang terlilit dua kasus sekaligus. Ia adalah Kades Pangkalan, Mohammad Sa’roni. Dia ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil. Terbaru, dia juga diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimbangan Anggaran Pendapatan Belanda Desa (APBDes) 2022-2023.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, bahwa oknum kades yang melakukan penggelapan mobil ternyata juga diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan angka kerugian negara mencapai Rp 262 Juta.

”Sementara ini kami sudah mendapatkan hasil auditnya. Memang potensi kerugian negara karena pengunaan dana desa mencapai kurang lebih Rp 200-an juta. Kami masih mendalami tentang hal ini,” ungkapnya pada Selasa (7/1).

AKP Heri Dwi menambahkan nantinya penanganan kasus akan dibedakan, antara penggelapan BPKB dan Tipikor.

“Nantinya gelar perkara kasus tipikor dilaksanakan di Polda Jawa Tengah. Tapi, saat ini angka kerugian negara sudah muncul,” ujarnya.

Diketahui, Sa’roni ditangkap pada 25 Desember 2024 dan hingga kini masih ditahan untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang diterima tersangka juga berbeda. Pada kasus penipuan dan penggelapan akan dijerat selama empat tahun penjara. Sedangkan Tipikor ancamannya minimal empat tahun, hingga maksimal sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heri Dwi.

Selain kasus penggelapan, Sa’roni juga terindikasi melakukan korupsi dana desa pada 2023-2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 262 juta. (Vicky Rio | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
DESA

Sejumlah Desa di Kudus Digelontor Bantuan Khusus, Segini Besarannya!

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS