• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Jepara 2024 Sudah Keluar, Ini Link Cara Ceknya!

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Januari 2025
in Highlight, Jepara
74 4
Ilustrasi PPPK Pemkab Jepara. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Ilustrasi PPPK Pemkab Jepara. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

599
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Jepara sudah keluar.

Pengumuman dapat dilihat melalui situs web resmi milik BKD Jepara atau dapat dikunjungi melalui https://bkd.jepara.go.id/.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka 1.232 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun ini. Dari total formasi tersebut, 327 dialokasikan untuk tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, dan 805 untuk tenaga teknis. Totalnya terdapat 1.232 formasi.

Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksanaan Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11094.2/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 26 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi adalah peserta dengan kode “L” pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman.

Adapun yang dimaksud dalam lampiran hasil seleksi yaitu,

L : Peserta Lulus menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.

R2 : Peserta Eks THK-II menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.  

3) R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.  

4) R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024.  

5) TH : Peserta Tidak Hadir.  

6) TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat.

7) APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.

8) DIS : Peserta Didiskualifikasi.

Dalam lampiran pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id terhitung mulai tanggal 8 s.d 31 Januari 2025.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta, di antaranya,

a. File Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna MERAH (ukuran maksimal 500 KB, jpg). Laki-laki : Kemeja Putih Lengan Panjang, Berdasi panjang warna hitam. Sedangkan untuk Wanita : Kemeja Putih Lengan Panjang, Berdasi panjang warna hitam (khusus wanita berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam)  

b. file scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada Bupati Jepara dengan format sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

c. File Scan Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

d. File Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

e. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, dibubuhi meterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

f. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani, dengan format sesuai lampiran pengumuman (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

g. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES), dengan keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

h. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

i. file scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, dengan keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPPPK
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

PAD Retribusi Pasar 2024 Tak Capai Target, Disdag Kudus Akui Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Next Post

Cek di Sini! Inilah Hasil Seleksi PPPK Pemkab Pati 2024 Formasi Nakes dan Teknis

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Pemprov Jateng Sambut Baik Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Ringankan Beban Fiskal Daerah

Pemprov Jateng Sambut Baik Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Ringankan Beban Fiskal Daerah

by Sekar Sari
20 Agustus 2026
515

SEMARANG, Harianmuria.com -  Keputusan pemerintah pusat mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) disambut baik daerah. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj...

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
537

GROBOGAN, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan buka suara terkait kabar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kepala Badan...

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
525

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.335 kepala keluarga (KK) atau 4.802 jiwa kesulitan mendapatkan air...

7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
533

SEMARANG, Harianmuria.com – Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundurkan diri per Kamis, 13 Agustus 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng,...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
509
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
516
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
630
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518

TRENDING HARI INI

  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Disdikbud Kendal Targetkan Revitalisasi 9 PAUD Rampung Bulan Ini

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

5 Agustus 2026
567
BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2025
603

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya