• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus, Negara Rugi Rp 5,29 Miliar

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Desember 2024
in News
70 3
Proyek Pengerjaan SIHT di Desa Klaling, Jekulo, Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Proyek Pengerjaan SIHT di Desa Klaling, Jekulo, Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

563
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanah urug Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024 setelah serangkaian penyidikan yang mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp5,29 miliar. 

Kepala Kejari (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah HY konsultan perencana proyek yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran. 

Sedangkan tersangka kedua, AAP merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain namun tidak sesuai nilai kontrak. 

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.” katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.

HY terbukti membengkakkan anggaran proyek dari Rp4 miliar menjadi Rp9,1 miliar.

“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Henriyadi.

Proyek pembangunan SIHT Kudus tahun 2023 dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. 

Salah satu pekerjaan utama, yakni tanah urug, dilakukan melalui sistem e-katalog. 

HY selaku konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek.

CV Karya Nadika ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar. 

Rampung Bulan Ini, Proyek SIHT Kudus Ditarget Mulai Beroperasi 2025

Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp4,04 miliar, dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp3,11 miliar. 

Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini pun banyak mendapatkan sorotan bahwa pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di Kudus. 

Oleh sebab itu, kata dia, Kejari Kudus berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KuduskorupsikudusSIHT
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Dugaan Illegal Logging, Cekcok Petugas Perhutani KPH Randublatung Vs Petani Berujung Laporan Polisi

Next Post

Volume Kendaraan Masuk Pati Berkurang di Libur Nataru 2025, Efek Tol Solo-Yogya?

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
528

KUDUS, Harianmuria.com – Permohonan penerbitan kartu kuning (AK1) di Kabupaten Kudus tembus 3.473 periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan pencari kerja di Kota Kretek terhitung tinggi....

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
684

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah dalam kondisi rusak berat. Aset yang dilelang mulai dari sepeda motor, mobil dinas,...

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

by Sekar Sari
8 Oktober 2026
521

KUDUS, Harianmuria.com - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memasuki uji kompetensi. Sebanyak 14 pelamar pun mengikuti uji kompetensi di Assessment...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

19 Januari 2022
700
Masjid Kapal Pesiar, salah satu masjid berarsitektur unik di Jawa Tengah. (Gmaps/Harianmuria.com)

7 Masjid di Jawa Tengah Berarsitektur Unik dan Indah

2 November 2022
2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya