PATI, Harianmuria.com – Berkas kependudukan berguna untuk segala urusan, salah satunya kepentingan pengurusan paspor haji maupun umroh. Namun masyarakat masih banyak yang kebingungan jika berkas kependudukan yang dipakai untuk syarat pembuatan paspor hilang. Hal ini mengingat mayoritas jemaah haji atau umroh usianya sudah tua, terkadang memang ada berkas kependudukan yang kurang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menjelaskan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh tidak perlu kebingunan apabila berkas kependudukannya hilang.
Pihaknya menyebut penyesuaian berkas kependudukan mulai dari Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, maupun Kartu Tanda Penduduk saat ini cukup mudah.
Apabila ada berkas kependudukan yang hilang, masyarakat bisa segera mengurusnya sebelum mengajukan pembuatan paspor atau visa ke imigrasi. Jangan sampai baru mengurus berkas yang dibutuhkan seperti KTP, KK maupun akta kelahiran ketika waktu keberangkatan tinggal beberapa bulan lagi.
“Meski pengurusan berkas kami jamin cepat, tetapi tetap ada jeda waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi data dari berbagai berkas penunjang yang disertakan,” paparnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)