Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Rembang - PK Diperkosa, Pelaku Berhasil Dibekuk

PK Diperkosa, Pelaku Berhasil Dibekuk

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
19 Maret 2022 12:34
in Rembang
0 0
PK Diperkosa, Pelaku Berhasil Dibekuk

KONFERENSI PERS: Polres Rembang menghadirkan tersangka kasus pemerkosaan PK. (R. teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang wanita pemandu karaoke (PK) diperkosa di dalam kamar kosnya oleh seorang pria yang merupakan tamu di kosnya. Pelaku melakukan perbuatan bejat setelah melihat korban tidur mengenakan pakaian sexy.

Tersangka yang berinisial S merupakan warga Kecamatan Pamotan yang berusia 22 tahun. Sedangkan, korban berinisial AF berusia 29 tahun warga luar Kabupaten Rembang yang menempati kos di wilayah Lasem.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban tiba di kosnya usai bekerja di sebuah kafe. Kemudian korban menerima telepon dari teman laki-lakinya yang meminta izin untuk menginap di kos.

Karena sudah merasa akrab dengan temannya itu, korban pun mengizinkannya. Ternyata temannya mengajak satu teman lagi yang berinisial S tersebut. 

Sebelum kejadian mereka sempat berbincang dan sekitar pukul 01.00 WIB obrolan selesai. Korban pun pamit untuk tidur di kamarnya, sementara dua tamu itu beristirahat di ruangan dekat TV depan kamar.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan menuju kamar mandi memakai celana pendek sexy. Tersangka yang melihat korban akhirnya muncul nafsu bejat.

Setelah korban kembali masuk ke kamar, pelaku langsung menyusul dan membekap dengan bantal sekaligus mencekik sebagai ancaman agar tidak teriak. 

“Saat kejadian, teman tersangka di depan TV tidur pulas. Korban sudah berontak, tetapi namanya tenaga laki-laki kan beda dengan tenaga perempuan. Meski usia tersangka jauh lebih muda, dibanding usia korban,“ beber Kasat Reskrim.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kabur. Keesokan harinya korban melapor ke Polsek Lasem yang kemudian diteruskan ke Polres Rembang.

Kasat Reskrim menimpali anggota Opsnal Polres Rembang akhirnya berhasil membekuk tersangka. Tersangka diketahui telah menikah dua kali.

“Pernikahan pertama cerai, yang kedua ini tidak harmonis dan menuju proses gugatan cerai, pengakuan tersangka begitu,“ imbuh Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info RembangPemandu KaraokePEMERKOSAAN

Related Posts

Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Kabupaten Rembang masuk lima besar produsen jagung Jawa Tengah dengan target produksi 188 ribu ton di 2026.
Rembang

Rembang Masuk 5 Besar Produsen Jagung Jawa Tengah, Targetkan 188 Ribu Ton di 2026

9 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Load More
Next Post
DPRD Pati prihatin Nasib UMKM

Harga Minyak Goreng Naik, DPRD Pati Prihatin Nasib UMKM

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS