PATI, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa tentang Pengisian Perangkat Desa (Perades) masih menunggu evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Saya harus mengubah dulu peraturan bupatinya, itu nanti kita kembalikan ke desa. Dan saat ini untuk draft revisi sudah siap, sudah kita konsultasikan dengan pemerintah provinsi untuk sinkronisasi dan lainnya,” ujar Henggar saat ditemui di Pati, Minggu (8/10/2023).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah berupaya mengejar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar perbup tersebut segera diselesaikan.
“Kita lihat nanti lah, yang penting ini sudah saya sudah proses berjalan. Saya kejar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahap akhir pembahasan perbup tersebut sudah dilakukan di tingkat Pemerintah Kabupaten Pati pada 4 Oktober 2023 lalu. Pembahasan tersebut, kata Henggar, melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.
“Jadi kemarin suratnya sudah kita ke provinsi, jadi kita masih nunggu itu. Kemarin sudah saya finalisasi hari Rabu sepertinya. Apa yang dibahas dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) bersama beberapa kepala desa, camat,” tuturnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)