• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Juli 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Islam Tetap Bolehkan Warung Makan Buka selama Ramadan, Ini Alasannya

Sekar Sari by Sekar Sari
30 Maret 2023
in Kajian Agama, Khazanah
74 1
Ilustrasi warung makan yang buka saat ramadhan. (Antara/Harianmuria.com)

Ilustrasi warung makan yang buka saat ramadhan. (Antara/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Momentum bulan puasa, umat muslim diajarkan tentang menahan nafsu dan mengembangkan empati kaum duafa karena ikut merasakan lapar dan haus. Namun tidak banyak yang masih saja membuka warung makan dan melayani pelanggan meskipun di siang hari bulan Ramadan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa menjual makanan sendiri menjadi bentuk sumber pendapatan utama bagi sebagian orang. Terlebih di bulan suci Ramadan yang seolah setiap orang tidak ingin ketinggalan momen ini. Namun, kontroversi mengenai penjual yang masih buka di siang bulan Ramadan pastilah ada.

Lantas bagaimana hukum sebenarnya tentang membuka warung atau menjual makanan di siang hari bulan Ramadan? Mungkinkah tindakan itu bijak untuk dilakukan?

Meskipun kontroversi, tetapi bukan berarti tidak ada yang pro dengan pandangan berjualan makanan di siang hari di bulan puasa.

Mengutip dari Laduni.id, ada 3 alasan dibolehkannya warung makan buka di siang bolong pada bulan Ramadan.

Pertama, hukum membuka warung di siang hari pada bulan Ramadan sendiri sebenarnya diperbolehkan asalkan bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena adanya uzur atau halangan. Misalnya perempuan haid yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Kedua, hukum pembolehan tersebut berlaku jika ditujukan juga untuk melayani orang yang bepergian (musafir) dengan jarak tempuh boleh melakukan salat jamak qasar atau lebih dari 80,6 kilometer.

Ketiga, pemilik warung harus yakin bahwa makanan yang dibeli para pelanggan di siang hari akan dimakan di waktu berbuka.

Keempat, dibolehkan pula membuka warung untuk para pekerja berat yang tidak kuat untuk meneruskan puasa di siang hari. Melansir dari Nu.or.id, ada beberapa catatan dengan kasus ini, yaitu pekerjaannya tidak bisa ditunda hingga bulan berikutnya (Syawal), pekerjaannya tidak bisa dikerjakan di malam hari, akan terjadi masyaqqah (kesulitan) jika berpuasa, dan seterusnya.

Di satu sisi, hukum membuka warung menjadi haram dan bahkan termasuk jual beli yang mengandung maksiat apabila pedagang tersebut yakin jika pembelinya akan menyantap makanannya di siang hari. Hal ini disebutkan dalam kitab I’aanah at-Thoolibin yang artinya:

(Keterangan “dari setiap tindakan yang berakibat ke arah maksiat”) seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya di luar batas kemampuannya, menjual hamba sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa di siang hari Ramadan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadan.

Dapat disimpulkan bahwa membuka warung di siang hari tetap diperbolehkan dengan beberapa kriteria di atas. Meskipun demikian, perlu juga disiasati seperti dengan memberikan tabir atau penghalang agar tidak sampai terlihat dan menggoda orang yang sedang berpuasa.

Mengenai kebolehan tersebut, Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir mengatakan warung makan tidak perlu tutup selama Ramadan. Sebab pada dasarnya membuka warung di siang hari bulan Ramadan tidak semua pelanggannya merupakan orang yang diwajibkan puasa.

“Tapi khusus (kepada) mereka (pelanggan) yang tidak berkewajiban puasa atau boleh tidak puasa karena ada uzur tertentu,” kata Kyai Afif dikutip dari Nu.or.id.

Sedangkan selama ini, sebagian besar orang terlanjur memukul rata keadaan masyarakat. Sehingga terkesan kewajiban puasa Ramadan merupakan kewajiban semua orang. Padahal masih ada orang yang tidak diwajibkan puasa seperti non muslim dan anak-anak. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamipuasaRamadan
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Bandel, Satpol PP Pati Masih Temukan Tempat Hiburan yang Buka saat Ramadan

Next Post

Festival Thong-Thong Lek 2023 di Rembang akan Gelar Lomba Nyanyi Lagu Religi

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tarhima di Gedung DPRD Pati, Ali Badrudin Ajak Semangat Gotong Royong Bangun Daerah

Tarhima di Gedung DPRD Pati, Ali Badrudin Ajak Semangat Gotong Royong Bangun Daerah

by ulfa puspa
4 Maret 2026
539

PATI, Harianmuria.com — Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan pesan refleksi dalam kegiatan tarawih dan silaturahmi bersama (Tarhima) di gedung dewan pada Selasa, 3 Maret 2026. Ali mengajak...

Awal Ramadhan 2026, Harga Ayam di Rembang Tembus Rp40.000

Awal Ramadhan 2026, Harga Ayam di Rembang Tembus Rp40.000

by ulfa puspa
19 Februari 2026
526

REMBANG, Harianmuria.com – Awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi terjadi kenaikan harga bahan pangan terutama pada komoditas ayam potong, telur, bawang merah, dan cabai. Pantauan di Pasar Rembang pada...

Warga Kendal Sambut Ramadhan 1447 H dengan Tradisi Grebeg Gunungan

Warga Kendal Sambut Ramadhan 1447 H dengan Tradisi Grebeg Gunungan

by ulfa puspa
18 Februari 2026
562

KENDAL, Harianmuria.com – Grebeg gunungan dan karnaval budaya warnai suasana menjelang Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Kendal pada Selasa, 17 Februari 2026. Kegiatan diikuti masyarakat dari berbagai elemen,...

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 19 Februari 2026

by ulfa puspa
17 Februari 2026
529

JAKARTA, Harianmuria.com - Pemerintah  menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keoutusan tersebut disampaikan dalam Sidang Isbat yang digelar di...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
513
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
517
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
513
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
513

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati Harno Ajak Warga Gemar Membaca di Festival Literasi Rembang 2026

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 70 Capaskibraka Kendal Mulai Digembleng, Bupati Tika Pesan Disiplin dan Jaga Kesehatan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Profil Riswan Lasibo, Plt Kepala BKHIT Jateng yang Dorong Transformasi Layanan Karantina

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pemkab Blora Kucurkan Anggaran Rp800 Juta di Program TMMD 2026

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak yang mengalami anemia. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Pakar Ungkap Anemia Dapat Berdampak pada Perkembangan Otak Anak

3 September 2023
570
Ungker Jati, salah satu makanan khas Blora. (Instagram @falarasha/Harianmuria.com)

5 Deretan Makanan Khas Blora yang Unik, Salah Satunya Terbuat dari Kepompong Jati

18 Oktober 2022
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya