• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Juli 27, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

MUI Rembang Kritik Larangan Buka Bersama, Singgung Izin Acara Konser Musik

Sekar Sari by Sekar Sari
25 Maret 2023
in News
68 2
Acara Buka Bersama. (Antara/Harianmuria.com)

Acara Buka Bersama. (Antara/Harianmuria.com)

541
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan surat larangan menggelar acara buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Munculnya kebijakan larangan itu kini menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang.

Berdasarkan surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ketua MUI Kabupaten Rembang Muhammad Faqih Mudawam pada Jumat (24/3) menyampaikan, surat larangan buka puasa bersama untuk para pejabat sebenarnya tidak ada masalah. Namun, ia mewanti-wanti agar larangan tersebut jangan sampai dilaksanakan secara total.

Menurutnya, masyarakat umum yang berpuasa memiliki hak untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga, tetangga ataupun teman. Selama kegiatan buka bersama tersebut tidak sampai mengganggu atau melanggar hak orang lain.

“Misalnya berbuka bersama di depan masjid sehingga mengganggu orang yang mau beribadah sholat bahkan sampai berbuka puasa sambil jagongan sampai waktu magrib habis. Kalau itu mengganggu hak-hak orang lain,” imbuhnya.

Namun menurutnya,  surat larangan itu seharusnya bersifat umum jika tujuannya untuk masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Dengan kata lain, segala kegiatan yang berpotensi mengganggu masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi seharusnya ikut dilarang. Seperti konser musik maupun kompetisi olahraga dengan jumlah penonton yang banyak, bukan hanya buka acara buka puasa bersama.

“Surat itu harus bersifat umum, artinya semua kegiatan yang akan menimbulkan penyebaran Covid-19 juga harus dilarang, mulai dari konser musik dan lain sebagainya. Karena ini tidak bersifat umum, surat edaran ini tidak tepat dan tidak pas sebab yang dituju hanya pada berbuka puasa bersama,” bebernya.

Ia menambahkan, agenda buka puasa bersama sebenarnya dapat menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga, kerabat, tetangga, maupun teman. Bahkan dapat dijadikan untuk kegiatan bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan.

Sementara itu, terdapat tiga arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Arahan pertama, terkait kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 yang saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan kedua, sehubungan dengan peniadaan acara berbuka bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Dan poin ketiga berisi imbauan untuk Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan yang kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Buka BersamaInfo RembangMUIMUI RembangRamadanrembang
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pj Bupati Pati Harap Komunitas Merpati Pos Makin Diminati Banyak Kalangan

Next Post

Gerakan Bulan Sedekah Baznas Jepara Ajak Masyarakat Umum Tangani Kemiskinan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

by ulfa puspa
25 Juli 2026
527

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026 akan diulang seluruhnya dari awal. Seleksi JPTP Rembang 2026 akan diulang mulai...

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warung di Kaliori Rembang Hangus Terbakar

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warung di Kaliori Rembang Hangus Terbakar

by Sekar Sari
24 Juli 2026
512

REMBANG, Harianmuria.com - Sebuah warung milik warga di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terbakar pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Beruntung tidak ada korban...

Vaksin Rabies Gratis Diserbu Warga di Pasar Tani Hari Jadi Rembang

Vaksin Rabies Gratis Diserbu Warga di Pasar Tani Hari Jadi Rembang

by ulfa puspa
24 Juli 2026
515

REMBANG, Harianmuria.com – Para pencinta hewan menyerbu layanan vaksin rabies gratis pada gelaran Pasar Tani di Kabupaten Rembang pada Jumat, 24 Juli 2025. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian...

Jelang Hari Jadi ke-285, Jajaran Pemkab Rembang Ziarah ke Makam Tokoh Penting Pendiri Daerah

Jelang Hari Jadi ke-285, Jajaran Pemkab Rembang Ziarah ke Makam Tokoh Penting Pendiri Daerah

by ulfa puspa
24 Juli 2026
514

REMBANG, Harianmuria.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ziarah ke makam pemimpin pendahulu menjelang peringatan hari jadi ke-285 kabupaten setempat pada Kamis, 23 Juli 2026. Ada tujuh lokasi...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
549
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
525
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
515
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Program PTSL Ditargetkan Sasar 3.234 Bidang Tanah di Blora

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Puluhan Hektare Sawah di Blora Mulai Kekeringan, Ancaman Puso Hantui Petani

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh di Jateng Masuki Babak Akhir, Ada 942 Pendaftar

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ISPA di Blora Capai 50.740 Kasus, Warga Diminta Jaga Kesehatan saat Peralihan Musim

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pemkot Semarang Siagakan 900 Ribu Liter Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Manuskrip Kuno Masjid Jami Lasem Rembang Raih Sertifikat Registrasi Nasional

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Musisi Ternama Is Pusakata Hibur Warga Rembang Lewat Konser Intimate

Musisi Ternama Is Pusakata Hibur Warga Rembang Lewat Konser Intimate

7 Maret 2026
583
Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

20 Februari 2023
570

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya