PATI, Harianmuria.com — Posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati kini dijabat Siti Subiati.
Pelantikan Siti Subiati berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis, 22 Mei 2026.
Siti Subiati resmi mengemban tugas sebagai Pj Sekda Pati setelah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.1.1/1183. Pengangkatan Pj Sekda Pati juga berdasarkan hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Pj Sekda Pati dijabat Teguh Widyatmoko. Kini ia kembali fokus pada tugas dan tidak merangkap jabatan sebagai inspektur daerah.
Keputusan pengangkatan Pj Sekda Pati juga untuk memperkuat sistem dan fungsi pengawasan internal dan memitigasi benturan kepentingan (conflict of interest/COI).
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu kedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Penetapan Pj Sekda tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Sebelumnya, Siti Subiati memiliki rekam jejak birokrasi yang matang dengan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, serta Kabag Hukum Setda Pati.
“Jadi mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” ucapnya.
Pelantikan Pj Sekda Pati turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati berharap dengan pengisian jabatan tersebut, koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











