PATI, Harianmuria.com – Keberadaan Akta Kematian penting untuk penyelarasan data kependudukan. Oleh sebab itu, Masyarakat Kabupaten Pati ditekankan agar tertib mengurus pembaharuan berkas kependudukan ke Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kantor Disdukcapil Pati.
Menyadari hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati terus mengupayakan untuk mendekatkan pelayanan berkas kependudukan seperti Akta Kematian atau Akta Kelahiran.
Mendekatkan pelayanan sendiri bertujuan untuk menghindari kerancunan data kependudukan yang ada pada desa dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Disdukcapil Pati Sebut Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kematian Masih Minim
“Kami akan terus berupaya untuk mendekatkan pelayanan berkas kependudukan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sebab dalam pengurusan berkas penting, ada regulasi yang mengatur dan tidak bisa sembarangan. Pemdes harus menyertakan syarat pendukung seperti fotokopi KTP, KK dan surat pengantar dari RT.
Ia menekankan masyarakat yang mau mengurus akta kematian, akan mudah ketika melakukan pembagian hak waris atau untuk merubah hak atas aset yang ada. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)