PATI, Harianmuria.com – Antusiasme masyarakat melakukan pengajuan pencetakan blanko Kartu Identitas Anak (KIA) diapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Diketahui beberapa sekolah di Kabupaten Pati sudah menyertakan KIA sebagai salah satu berkas pendaftaran siswa baru. Hal ini mendorong kesadaran masyarakat untuk menyadari fungsi KIA sebagai identitas kependudukan anak sebelum memiliki KTP.
Mengurus kepemilikan KIA secara tidak langsung mengenalkan anak untuk mengenal berkas kependudukan sejak dini. Di satu sisi, Orang tua pun akan dipermudah dalam mengurus keperluan administrasi lainnya. Misalnya, pengurusan paspor untuk perjalanan ke luar negeri, hingga membuat rekening tabungan untuk masa depan anak.
Oleh sebab itu, sosialisasi pengurusan KIA terus digencarkan di kantor kecamatan maupun kelurahan. Bahkan warga yang baru saja memiliki anak didorong untuk sekaligus mengurus pembuatan Akta Kelahiran beserta KIA meski tidak diserta foto bayi atau balita. Sebab menurut Permendagri 2 tahun 2016, foto hanya disematkan jika anak berusia 5-17 tahun kurang satu tahun.
Bukan Akta Kelahiran, Disdukcapil Pati Tegaskan KIA Jadi Identitas Anak Sebelum KTP
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi menjelaskan KIA merupakan berkas yang penting untuk anak-anak. Karena berkas ini merupakan identitas diri yang berlaku secara nasional.
“KIA juga sebagai wujud pemenuhak hak konstitusi kepada anak. Serta dalam penggunaannya, KIA bisa berguna untuk keperluan administrasi yang memerlukan identitas diri,” terangnya pada Rabu, 11 September 2024.
Pihaknya juga berharap, agar masyarakat melakukan permohonan pengajuan pencetakan KIA melalui desa, kantor kecamatan atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pati. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)