Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Waduh, Korban Wartawan Gadungan di Pati Tak Hanya Peras Satu SPBU

by Sekar Sari
15 Desember 2022
in News
0 0
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kasus korban oknum wartawan berinisial A dan J asal Kabupaten Pati kembali bertambah. Hal ini berbarengan laporan terbaru yang diserahkan kuasa hukum Nimerodin Gulo ke bagian Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12). Dalam penyerahan laporan tersebut ada dua kasus berbeda yang diserahkan secara bersamaan hari itu. 

Nimerodi Gulo mengatakan ke awak media, dua oknum wartawan buronan itu tidak hanya melakukan tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu yang sempat ramai diberitakan. Ia mengatakan, kedua pelaku juga melakukan pemerasan di SPBU berbeda di Pati, yakni SPBU di Sukolilo dan Jakenan. Kejadian ini berlangsung pada 11-20 November 2022.

“Kami juga melaporkan tindak pidana pemerasan lagi dengan korbannya inisial Y dan K, yaitu petugas SPBU di Sukolilo dan Jakenan, yang juga mengalami hal sama. Dengan jumlah kerugian puluhan juta,” terangnya. 

Dalam keterangan Nimerodin, dua oknum wartawan tersebut memeras pihak SPBU dengan jumlah yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, keduanya hingga meminta Rp 10 juta kepada korban. 

“Awalnya di Sukolilo mereka dapat Rp 200 ribu. Seminggu kemudian datang lagi, minta lagi, dikasih Rp 10 juta,” lanjutnya.

Sementara kasus yang ada di Sukolilo, dalam aksi pertamanya wartawan gadungan ini menggunakan modus hampir sama dengan di Tlogowungu.

Nimerodin mengatakan mereka datang mencari-cari kesalahan korban dengan menyebut bahwa solar subsidi dijual melebihi target.

Kemudian, para oknum menggunakan modus keterangan surat pembelian BBM dari desa. Mereka bahkan berdalih surat yang diterima oleh pihak SPBU tidak asli. 

“Padahal yang asli memang dibawa yang bersangkutan, karena jatah satu bulan. Kadang-kadang untuk mengamankan solar yang dibeli memang harus bawa aslinya. Nah itu dicari-carilah. Dan ujungnya pemerasan dengan pembicaraan kalau mau selesai masalah ini dan tidak dimuat di koran, ya minta uang,” lanjutnya. 

Pengawas SPBU Sukolilo Kisnarimawan menambahkan, kedua oknum wartawan itu meminta uang Rp 10 juta saat berada di rumahnya. 

“Ia mau membuat berita terkait SPBU kami soal pembelian solar di Desa Baleadi. Dengan ancaman merilis berita jelek. Yang pertama minta Rp 1 juta di lokasi SPBU Ngantru. Yang kedua di rumah saya, Rp 10 juta dan sudah dikasih,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pengawas SPBU 45.591.37 Erwin Setyo (E), Nimerodi Gulo mendatangi kantor Reskrim Polresta Pati untuk mencari tahu kelanjutan dari kasus yang dilaporkan kliennya pada Kamis (8/12).

Nimerodi Gulo mengatakan bahwa berkas laporan kliennya saat ini baru tahap administrasi.

“Saya belum bisa menemui Pak Kasat. Lalu saya cek di bagian administrasi, ternyata hari ini baru berkas laporannya Mas E baru diserahkan Kanit. Kita ketemu Pak Saiful, dia bilang akan ditentukan siapa penyidiknya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan oknum wartawan yang melakukan pemerasan nantinya tidak akan dilindungi Undang-Undang Pers, melainkan murni tindak kejahatan atau perkara pidana. 

“Ini bukan Pers. Sekalipun dia wartawan sah, tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang. Tidak ada. Yang ada wartawan dilindungi dalam mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu kalau ada pemerasan, maka masuk tindak pidana. Meski dilakukan oleh wartawan sah sekalipun,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku dapat dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 (1) tentang pemerasan dan pasal 369 (2) tentang ancaman pencemaran nama baik dengan hukuman pemerasan maksimal 9 tahun penjara dan untuk ancaman pencemaran nama baik maksimal hukuman adalah 4 tahun penjara.

Mengetahui kasus ini tak hanya dialami oleh kliennya saja, ia pun mendesak kepada aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami mendesak pihak kepolisian, bukan rahasia pribadi lagi. Tapi ini sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kejadian pemerasan ini sudah berulang kali. Dan bisa jadi nanti ada korban lain. Dan pihak kepolisian yang menanggapi ini jangan terlalu lama. Karena menyangkut keresahan banyak orang dan kepentingan banyak orang,” lanjutnya. 

Saat disinggung terkait keberadaan bukti pemerasan tersebut, pihaknya mengatakan sudah cukup kuat. Apalagi dalam aksi pemerasan itu, kedua oknum wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kafe.

“Barang bukti sebagian uang di sita. Saksi dan CCTV-nya ada semua. Kalau OTT di Tlogowungu kemarin. Karena dua ini menyusul, setelah mendengar, tapi sejak lama mendengar tindakan manusia-manusia ini,” lanjutnya. 

Di sisi lain, dalam penyerahan laporan tersebut pihak kepolisian tidak ada di tempat. Sehingga Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang belum dapat ditemui. Baik dari pihak awak media sampai pihak pengacara. (Lingkar Network | Aziz/Arif – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatipemerasanSPBUWartawan Gadungan

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Dapodik Rumit, Banyak Guru Wiyata Pati Tak Bisa Daftar PPPK

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version