PATI, Harianmuria.com – Kasus korban oknum wartawan berinisial A dan J asal Kabupaten Pati kembali bertambah. Hal ini berbarengan laporan terbaru yang diserahkan kuasa hukum Nimerodin Gulo ke bagian Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12). Dalam penyerahan laporan tersebut ada dua kasus berbeda yang diserahkan secara bersamaan hari itu.
Nimerodi Gulo mengatakan ke awak media, dua oknum wartawan buronan itu tidak hanya melakukan tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu yang sempat ramai diberitakan. Ia mengatakan, kedua pelaku juga melakukan pemerasan di SPBU berbeda di Pati, yakni SPBU di Sukolilo dan Jakenan. Kejadian ini berlangsung pada 11-20 November 2022.
“Kami juga melaporkan tindak pidana pemerasan lagi dengan korbannya inisial Y dan K, yaitu petugas SPBU di Sukolilo dan Jakenan, yang juga mengalami hal sama. Dengan jumlah kerugian puluhan juta,” terangnya.
Dalam keterangan Nimerodin, dua oknum wartawan tersebut memeras pihak SPBU dengan jumlah yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, keduanya hingga meminta Rp 10 juta kepada korban.
“Awalnya di Sukolilo mereka dapat Rp 200 ribu. Seminggu kemudian datang lagi, minta lagi, dikasih Rp 10 juta,” lanjutnya.
Sementara kasus yang ada di Sukolilo, dalam aksi pertamanya wartawan gadungan ini menggunakan modus hampir sama dengan di Tlogowungu.
Nimerodin mengatakan mereka datang mencari-cari kesalahan korban dengan menyebut bahwa solar subsidi dijual melebihi target.
Kemudian, para oknum menggunakan modus keterangan surat pembelian BBM dari desa. Mereka bahkan berdalih surat yang diterima oleh pihak SPBU tidak asli.
“Padahal yang asli memang dibawa yang bersangkutan, karena jatah satu bulan. Kadang-kadang untuk mengamankan solar yang dibeli memang harus bawa aslinya. Nah itu dicari-carilah. Dan ujungnya pemerasan dengan pembicaraan kalau mau selesai masalah ini dan tidak dimuat di koran, ya minta uang,” lanjutnya.
Pengawas SPBU Sukolilo Kisnarimawan menambahkan, kedua oknum wartawan itu meminta uang Rp 10 juta saat berada di rumahnya.
“Ia mau membuat berita terkait SPBU kami soal pembelian solar di Desa Baleadi. Dengan ancaman merilis berita jelek. Yang pertama minta Rp 1 juta di lokasi SPBU Ngantru. Yang kedua di rumah saya, Rp 10 juta dan sudah dikasih,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pengawas SPBU 45.591.37 Erwin Setyo (E), Nimerodi Gulo mendatangi kantor Reskrim Polresta Pati untuk mencari tahu kelanjutan dari kasus yang dilaporkan kliennya pada Kamis (8/12).
Nimerodi Gulo mengatakan bahwa berkas laporan kliennya saat ini baru tahap administrasi.
“Saya belum bisa menemui Pak Kasat. Lalu saya cek di bagian administrasi, ternyata hari ini baru berkas laporannya Mas E baru diserahkan Kanit. Kita ketemu Pak Saiful, dia bilang akan ditentukan siapa penyidiknya,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan oknum wartawan yang melakukan pemerasan nantinya tidak akan dilindungi Undang-Undang Pers, melainkan murni tindak kejahatan atau perkara pidana.
“Ini bukan Pers. Sekalipun dia wartawan sah, tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang. Tidak ada. Yang ada wartawan dilindungi dalam mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu kalau ada pemerasan, maka masuk tindak pidana. Meski dilakukan oleh wartawan sah sekalipun,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku dapat dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 (1) tentang pemerasan dan pasal 369 (2) tentang ancaman pencemaran nama baik dengan hukuman pemerasan maksimal 9 tahun penjara dan untuk ancaman pencemaran nama baik maksimal hukuman adalah 4 tahun penjara.
Mengetahui kasus ini tak hanya dialami oleh kliennya saja, ia pun mendesak kepada aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Jadi kami mendesak pihak kepolisian, bukan rahasia pribadi lagi. Tapi ini sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kejadian pemerasan ini sudah berulang kali. Dan bisa jadi nanti ada korban lain. Dan pihak kepolisian yang menanggapi ini jangan terlalu lama. Karena menyangkut keresahan banyak orang dan kepentingan banyak orang,” lanjutnya.
Saat disinggung terkait keberadaan bukti pemerasan tersebut, pihaknya mengatakan sudah cukup kuat. Apalagi dalam aksi pemerasan itu, kedua oknum wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kafe.
“Barang bukti sebagian uang di sita. Saksi dan CCTV-nya ada semua. Kalau OTT di Tlogowungu kemarin. Karena dua ini menyusul, setelah mendengar, tapi sejak lama mendengar tindakan manusia-manusia ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, dalam penyerahan laporan tersebut pihak kepolisian tidak ada di tempat. Sehingga Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang belum dapat ditemui. Baik dari pihak awak media sampai pihak pengacara. (Lingkar Network | Aziz/Arif – Harianmuria.com)