BLORA, Harianmuria.com – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Blora kini memiliki kesempatan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. Melalui rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, proses pengajuan HAKI menjadi lebih mudah dan hemat.
Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Blora, Siti Mas’amah, menyampaikan bahwa program ini menyasar pelaku usaha mikro yang berdomisili dan menjalankan usahanya di Blora. Proses pengajuan dapat dilakukan secara mandiri dan online.
“Biasanya pelaku usaha yang ingin mematenkan produk atau merek bergerak di bidang makanan dan minuman, tapi tidak terbatas pada itu saja. Percetakan, sablon, hingga konfeksi juga bisa mengajukan,” jelas Mas’amah, Senin, 23 Juni 2025.
Secara umum, biaya pembuatan HAKI mencapai sekitar Rp1,8 juta. Namun dengan rekomendasi dari Dindagkop UKM Blora, pelaku usaha mikro hanya perlu membayar sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
“Kalau reguler sekitar Rp1,8 juta. Namun dengan rekomendasi, biayanya bisa ditekan cukup signifikan,” ujarnya.
Rekomendasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM binaan yang layak mendapatkan keringanan biaya. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dindagkop UKM akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap usaha yang bersangkutan.
Mas’amah menegaskan bahwa tidak semua UMKM bisa mendapatkan rekomendasi ini. Hanya usaha mikro yang memenuhi kriteria yang dapat mengajukan.
“Usaha mikro itu modal usahanya di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk bangunan dan aset lainnya. Kalau sudah masuk kategori usaha kecil atau menengah, itu kewenangan provinsi dan tidak bisa kami bantu rekomendasinya,” tambahnya.
Pengajuan dilakukan secara online dengan melampirkan dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Dindagkop UKM Blora.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)