Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Umum - Tipu ASN Rp333 Juta Berkedok Bisnis Solar, Ketua PP Blora Intimidasi Korban

Tipu ASN Rp333 Juta Berkedok Bisnis Solar, Ketua PP Blora Intimidasi Korban

Basuki by Basuki
22 Mei 2025 14:42
in Umum, Blora, Hukum & Kriminal, News, Seputar Jateng
0 0
Tersangka kasus penipuan ASN di Blora, M dan WP, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025). (Rizky Syahrul/harianmuria.com)

Tersangka kasus penipuan ASN di Blora, M dan WP, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025). (Rizky Syahrul/harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh M alias Mbah Mun, ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, bersama istrinya WP.

Kedua tersangka diduga menipu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W dengan kedok bisnis solar fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp333 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2022. Namun, korban baru melapor ke pihak kepolisian pada 11 Mei 2025 lalu.

Korban W sebelumnya takut melapor mengingat tersangka M adalah oknum Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora. Mbah Mun juga menggunakan anak buahnya untuk mengintimidasi korban agar tidak menagih utangnya.

Baca juga: Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Ketua PP Blora Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut Subagio, kasus ini bermula ketika korban bekerja sama dan kedua pelaku untuk mendsitribusikan solar industri. “Pelaku M dan istrinya WP berjanji menyediakan solar industri yang diminta korban W,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:  PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku dirinya merupakan pegawai di PT PTE, sebuah perusahaan rekanan Pertamina yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022.

Subagio menuturkan, korban percaya dengan pernyataan kedua pelaku sehingga menyerahkan uang secara bertahap, total senilai Rp333.415.000.

“Namun, ternyata barang (solar) yang dijanjikan pelaku tidak ada wujudnya sama sekali. Uang yang diserahkan korban digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” ungkapnya.

Korban selama ini berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi tersangka selalu berkilah. “Tersangka juga menggunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar tidak menagih utang,” ujar Subagio.

Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis. M terjerat dua kasus penadahan hingga ditahan di lapas, sedangkan WP terlibat kasus penggelapan yang telah ditangani pada tahun 2021.

Baca Juga:  Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bisnis solar fiktifbloraHukumInfo BloraKetua PP BloraKetua PP Blora jadi tersangkaKriminalPemuda PancasilapenggelapanpenipuanPolda Jatengpremanisme berkedok ormas

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan kasus perusakan aset PT KAI yang melibatkan empat oknum ormas GRIB Jaya. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Polisi Bekuk 4 Oknum Ormas GRIB Jaya, Diduga Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS