Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Umum - Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Ada Uang Setoran ke Oknum Kejaksaan dan Kepolisian

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Ada Uang Setoran ke Oknum Kejaksaan dan Kepolisian

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
29 April 2025 09:55
in Umum, News, Semarang, Seputar Jateng
0 0
Tiga camat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Tiga camat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri mengungkap adanya sejumlah uang yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan Polrestabes Semarang.

Keterangan itu dinyatakan saksi Camat Gayamsari Eko Yuniarto dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Eko menyebut uang pengondisian proyek diberikan kepada oknum-oknum di Kejaksaan dan Polrestabes yang memiliki jabatan yang berpengaruh terhadap kasus-kasus korupsi.

“Jadi yang Kejaksaan Kasi Intel. (Kalau) Polrestabes, Kanit Tipikor,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Menurut Eko, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, uang tersebut bersumber dari Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Semarang.

Eko mengaku bahwa dirinya dan mantan Camat Gajah Mungkur Ade Bhakti menyerahkan uang tersebut kepada oknum-oknum yang ada di Kejaksaan dan Polrestabes.

Baca Juga:  Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

“Saya dan Pak Ade pada waktu itu, tetapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak-pihak institusi itu, bahwa yang bersangkutan minta yang menyerahkan adalah dari Ketua Paguyuban bukan dari Gapensi,” ungkapnya.

Kemudian, saat ditanya tentang apakah penyerahan tersebut merupakan perintah daripada Mbak Ita, Eko menjawab bahwa tidak ada perintah.

“Tidak ada (perintah dariMbak Ita). Untuk menyerahkan itu (permintaan) dari Pak Martono untuk menyerahkan melalui Pak Ade,” tuturnya.

Eko juga mengungkapkan bahwa pemberian jatah tersebut juga telah dilakukan oleh Ketua Paguyuban yang terdahulu. Ia mengaku praktik tersebut telah turun menurun.

“Memang sejak dulu ada kegiatan-kegiatan yang diperuntukkan untuk para pejabat Forkopimda. Jadi kami hanya meneruskan itu,” katanya.

Baca Juga:  Hiace Rombongan Susteran Jakarta Tabrak Truk di Tol Semarang–Solo, 1 Penumpang Meninggal

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Martono, Nur Seto menyatakan nominal yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan oknum Polrestabes ada di kisaran Rp160 juta.

“Masuknya gratifikasi, nominalnya sekitar Rp160-an (juta) ya. Kalau dari keterangan saksi memang sudah diserahkan ke Kepolisian, termasuk ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko bersama dua camat lainnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi Mbak Ita dan Alwin pada proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriInfo Semarangkasus korupsi Mbak Itamantan Wali Kota SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsemarang

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono. (EKo Wicaksono/Harianmuria.com)

Kekurangan Guru untuk Kriteria Rombel, BKPSDM Blora akan Rotasi Tenaga Pengajar

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS