PEKALONGAN, Hairnmuria.com – Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 10 Juni 2025, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp956 juta lebih.
Penahanan dilakukan setelah JI menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tiga jam. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Tersangka JI telah kami periksa secara intensif, dan ditemukan dua alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Setelah pemeriksaan, JI langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Laporan pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kesesi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.466.751.
Tersangka JI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidiair, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)