Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Umum

Kontrak Jalan Slamet Riyadi Diputus, Pelaksana Proyek: Kehabisan Modal

by Sekar Sari
23 Februari 2023
in Umum, News
0 0
Kondisi jalan Slamet Riyadi dipenuhi lubang dengan debu yang beterbangan dan saluran drainase belum tertutup seluruhnya. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Kondisi jalan Slamet Riyadi dipenuhi lubang dengan debu yang beterbangan dan saluran drainase belum tertutup seluruhnya. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

727
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp


REMBANG, Harianmuria.com – Proyek pengerjaan Jalan Slamet Riyadi di Kabupaten Rembang menjadi salah satu proyek jalan tahun 2022 yang mangkrak, kini status pengerjaannya telah resmi diputus kontrak oleh Pemkab Rembang.

Pada pemberitaan sebelumnya, proyek jalan Slamet Riyadi mendapat perpanjangan penyelesaian selama 50 hari kalender. Namun, tak sedikit pun ada pekerjaan yang dilakukan. Sedangkan menurut dokumen kontraktual, proyek pengerjaan Slamet Riyadi ditargetkan selesai digarap pada 25 Desember 2022 lalu.

Konsultan Pengawas proyek Pelebaran Jalan Slamet Riyadi dari CV Kremona Desain, Mulyo Sukarno menyebutkan, masih ada kekurangan sekitar 62 persen pekerjaan yang hingga kini belum terselesaikan terkait pengaspalan dan administrasi. Sehingga sampai batas tenggat yang diberikan, pihaknya baru menyelesaikan 38 persen saja.

Ia menyebut, kehabisan modal menjadi kendala yang dihadapi selama pengerjaan proyek pelebaran jalan Slamet Riyadi hingga diputus kontrak.

Menurutnya, setelah proyek tersebut dilakukan putus kontrak, maka mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Mulyo Sukarno mengaku, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan agar dilakukan putus kontrak kepada rekanan yang mengerjakan Pelebaran Jalan Slamet Riyadi pada 2022 lalu. Pihaknya pun mengaku tidak memberikan saran kepada Pemkab Rembang untuk memberikan kesempatan atau tambahan waktu kepada rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Pertimbangan saya selaku konsultan pengawas adalah putus kontrak,” ucapnya.

Dijelaskannya, administrasi menyangkut uji laboratorium atas aspal, mobilisasi, dan demobilisasi. Sedangkan pengaspalan yang belum terselesaikan pada proyek itu adalah sepanjang 2,4 kilometer dengan lebar 7 meter. Fakta di lapangan, belum ada sama sekali pengaspalan yang dilakukan.

“Sepanjang jalan itu, dari Tugu Pasar sampai dengan Perempatan Puskesmas Rembang,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelebaran jalan, drainase dan rekonstruksi fondasi pada Jalan Slamet Riyadi sudah ada progres pengerjaan.

“Aspek yang sudah dikerjakan rekanan adalah pelebaran jalan, drainase, dan rekonstruksi fondasi jalan,” terangnya.

Sementara beradasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang, proyek senilai Rp 4.294.245.535 itu dikerjakan oleh CV Sinar Jaya. Pekerjaan seharusnya dilaksanakan selama 80 hari kalender.

8 Proyek Jalan Terbengkalai

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU) Rembang mencatat, hingga saat ini ada 8 proyek yang statusnya belum selesai.

Proyek-proyek tersebut meliputi pelebaran Jalan Ahmad Yani dengan nilai kontrak hingga sekira Rp 2,84 miliar. Proyek Jalan Pasar-Pulo senilai sekira Rp 5,18 miliar, proyek Jalan Pamotan-Japerejo senilai sekira Rp 5,93 miliar, dan proyek Jalan Dadapmulyo-Kalipang senilai sekira Rp 3,39 miliar.

Selanjutnya ada proyek Jalan Sarang-Lodan senilai sekira Rp 6 miliar, jalan Tegaldowo-Timbrangan senilai sekira Rp 4,2 miliar, proyek Jalan Sedan-Lodan senilai sekira Rp 1,97 miliar dan terakhir pekerjaan Bankeu Provinsi Jateng berupa pengerjaan Jalan Sarang-Bonjor-Lodan Wetan dengan nilai kontrak sekira Rp 13,21 miliar.

“Sepuluh proyek sudah selesai. Sisanya belum selesai dan diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan,” terang Kabid Bina Marga DPU TARU Rembang Nugroho.

Di samping itu, hingga saat ini sudah ada 3 proyek yang diputus kontrak. Meliputi proyek jalan Sale-Tahunan senilai sekira Rp 6,9 miliar, proyek jalan Slamet Riyadi senilai sekira Rp 4,29 miliar, dan proyek jalan Banyudono-Pengkol senilai sekira Rp 3,4 miliar.

“Tiga proyek putus kontrak adalah Jalan Tahunan-Sale, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Banyudono-Pengkol,” jelasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info RembangJalan Rembangjalan rusakPemkab Rembangrembang

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Kades Kentong Jadi Tahanan Kota atas Dugaan Pemalsuan SK Parades

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version