REMBANG, Harianmuria.com – Proyek pengerjaan Jalan Slamet Riyadi di Kabupaten Rembang menjadi salah satu proyek jalan tahun 2022 yang mangkrak, kini status pengerjaannya telah resmi diputus kontrak oleh Pemkab Rembang.
Pada pemberitaan sebelumnya, proyek jalan Slamet Riyadi mendapat perpanjangan penyelesaian selama 50 hari kalender. Namun, tak sedikit pun ada pekerjaan yang dilakukan. Sedangkan menurut dokumen kontraktual, proyek pengerjaan Slamet Riyadi ditargetkan selesai digarap pada 25 Desember 2022 lalu.
Konsultan Pengawas proyek Pelebaran Jalan Slamet Riyadi dari CV Kremona Desain, Mulyo Sukarno menyebutkan, masih ada kekurangan sekitar 62 persen pekerjaan yang hingga kini belum terselesaikan terkait pengaspalan dan administrasi. Sehingga sampai batas tenggat yang diberikan, pihaknya baru menyelesaikan 38 persen saja.
Ia menyebut, kehabisan modal menjadi kendala yang dihadapi selama pengerjaan proyek pelebaran jalan Slamet Riyadi hingga diputus kontrak.
Menurutnya, setelah proyek tersebut dilakukan putus kontrak, maka mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Mulyo Sukarno mengaku, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan agar dilakukan putus kontrak kepada rekanan yang mengerjakan Pelebaran Jalan Slamet Riyadi pada 2022 lalu. Pihaknya pun mengaku tidak memberikan saran kepada Pemkab Rembang untuk memberikan kesempatan atau tambahan waktu kepada rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Pertimbangan saya selaku konsultan pengawas adalah putus kontrak,” ucapnya.
Dijelaskannya, administrasi menyangkut uji laboratorium atas aspal, mobilisasi, dan demobilisasi. Sedangkan pengaspalan yang belum terselesaikan pada proyek itu adalah sepanjang 2,4 kilometer dengan lebar 7 meter. Fakta di lapangan, belum ada sama sekali pengaspalan yang dilakukan.
“Sepanjang jalan itu, dari Tugu Pasar sampai dengan Perempatan Puskesmas Rembang,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelebaran jalan, drainase dan rekonstruksi fondasi pada Jalan Slamet Riyadi sudah ada progres pengerjaan.
“Aspek yang sudah dikerjakan rekanan adalah pelebaran jalan, drainase, dan rekonstruksi fondasi jalan,” terangnya.
Sementara beradasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang, proyek senilai Rp 4.294.245.535 itu dikerjakan oleh CV Sinar Jaya. Pekerjaan seharusnya dilaksanakan selama 80 hari kalender.
8 Proyek Jalan Terbengkalai
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU) Rembang mencatat, hingga saat ini ada 8 proyek yang statusnya belum selesai.
Proyek-proyek tersebut meliputi pelebaran Jalan Ahmad Yani dengan nilai kontrak hingga sekira Rp 2,84 miliar. Proyek Jalan Pasar-Pulo senilai sekira Rp 5,18 miliar, proyek Jalan Pamotan-Japerejo senilai sekira Rp 5,93 miliar, dan proyek Jalan Dadapmulyo-Kalipang senilai sekira Rp 3,39 miliar.
Selanjutnya ada proyek Jalan Sarang-Lodan senilai sekira Rp 6 miliar, jalan Tegaldowo-Timbrangan senilai sekira Rp 4,2 miliar, proyek Jalan Sedan-Lodan senilai sekira Rp 1,97 miliar dan terakhir pekerjaan Bankeu Provinsi Jateng berupa pengerjaan Jalan Sarang-Bonjor-Lodan Wetan dengan nilai kontrak sekira Rp 13,21 miliar.
“Sepuluh proyek sudah selesai. Sisanya belum selesai dan diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan,” terang Kabid Bina Marga DPU TARU Rembang Nugroho.
Di samping itu, hingga saat ini sudah ada 3 proyek yang diputus kontrak. Meliputi proyek jalan Sale-Tahunan senilai sekira Rp 6,9 miliar, proyek jalan Slamet Riyadi senilai sekira Rp 4,29 miliar, dan proyek jalan Banyudono-Pengkol senilai sekira Rp 3,4 miliar.
“Tiga proyek putus kontrak adalah Jalan Tahunan-Sale, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Banyudono-Pengkol,” jelasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)