Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kades Kentong Jadi Tahanan Kota atas Dugaan Pemalsuan SK Parades

by Sekar Sari
23 Februari 2023
in News, Umum
0 0
Muntahar Kades Kentong menjalani sidang kedua atas dugaan pemalsuan dokumen pengabdian rukun tetangga di PN Blora. (Hanafi/Harianmuria.com)

Muntahar Kades Kentong menjalani sidang kedua atas dugaan pemalsuan dokumen pengabdian rukun tetangga di PN Blora. (Hanafi/Harianmuria.com)

733
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Muntahar menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blora atas kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT), Rabu (22/2).

Muntahar selaku kepala desa Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Meski sempat ditahan dan mendekam dibalik jeruji besi sekira dua mingguan, kini dirinya resmi ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sedangkan sidang kedua tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebanyak 6 orang mantan calon Perangkat Desa yang tidak lolos.

Diketahui, Sekdes Kentong Herwanto sempat dicurigai lantaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu. Pengunduran yang dilakukannya ini diduga berkaitan dengan kasus surat domisili dalam penjaringan Perangkat Desa (Perades).

Sedangkan menurut kuasa hukum Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal) Mulyono melaporkan Kades Kentong terkait manipulasi nilai. Muntahar disebut telah meloloskan Herwanto menjadi Sekdes karena mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT.

“Sesuai Perbup, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8. Setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun, sehingga nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan dari sini. Ternyata ada pengembangan yang lain, kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.

Atas kasus tersebut, Muntahar terseret dugaan kasus pemalsuan SK pengurus RT. Dimana Berkat SK tersebut, yang bersangkutan bisa mendapat pembobotan nilai dan lolos menjadi Parades. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraKadesPARADESPemalsuanTahanan Kota

Related Posts

News

Demokrasi Terancam Hoaks! DPRD Jabar Dorong Literasi Media dan Dukung Pers Lokal

14 Juli 2025
News

Festival Bunga Bandungan Dongkrak Ekonomi Kreatif dan Wisata Kabupaten Semarang

14 Juli 2025
News

Tak Hanya Ngaji! Santri Al Irsyad Semarang Diterima di 16 Negara dan Kampus Top Nasional

14 Juli 2025
News

Mendesak! 30 Persen Anak Tidak Sekolah di Blora adalah ABK, SLB Baru Jadi Solusi

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Jalan Rusak Capai 300 Kilometer, DPRD Pati Irianto: Butuh Anggaran 200 Miliar

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version