Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

UMK Kudus Naik 6,4 Persen, Perusahaan Diminta Terapkan Mulai Januari 2023

by Sekar Sari
9 Desember 2022
in News
0 0
SOSIALISASI: Pemkab Kudus saat mensosialisasikan nominal upah minum kabupaten (UMK) ke berbagai perusahaan yang ada di Kudus, Kamis (8/12). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

SOSIALISASI: Pemkab Kudus saat mensosialisasikan nominal upah minum kabupaten (UMK) ke berbagai perusahaan yang ada di Kudus, Kamis (8/12). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.439.813,98 ke puluhan perusahaan di Kudus, Kamis (8/12).

Dalam sosialisasi tersebut, seluruh perusahaan di Kota Kretek diminta untuk mulai menjalankan UMK Kudus 2023 per tanggal 1 Januari pada 2023 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Agus Juanto mengatakan, besaran UMK 2023 yang ditetapkan untuk Kabupaten Kudus, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54/2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2023.

“Berdasarkan inflasi provinsi, Kabupaten Kudus termasuknya paling rendah kenaikannya, yakni 6,40 persen. Dan tertinggi di Kota Semarang yaitu 7,89 persen,” terang Agus dalam sosialisasi di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus.

Selain mengundang perwakilan perusahaan, sosialisasi ini juga akan dilakukan dengan cara lain seperti mendatangi perusahaan dan mengedukasinya.

“Kami harapkan di tahun 2023 nanti, semua bisa menerapkan UMK Kudus 2023 yang ditetapkan pemerintah,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengusulkan dan merekomendasikan untuk menaikkan UMK tahun 2023. Rekomendasi tersebut diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, berdasarkan Surat Bupati Kudus Nomor 560/5650/16.00/2022 Tanggal 5 Desember 2022 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kudus Tahun 2023.

“Nominal tersebut murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” tutupnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KuduskudusUMKUMK Kudus

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Hilangkan Trauma Anak Pascabanjir, RS Mitra Bangsa Pati Datangkan Psikolog ke Sekolah

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version